Liputan6.com, Lhokseumawe - AF (54), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kota Lhokseumawe, Aceh terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Betapa tidak, dia terbukti melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS K2 dan PPPK.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto menjelaskan bahwa AF ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban. Dia juga menjelaskan bahwa setelah diselidiki sedikitnya ada 22 korban dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa," kata Henki saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022).
Advertisement
Alumni Akpol 2004 ini menerangkan bahwa AF melakukan aksinya sejak 2019 hingga Juni 2022. Korbannya pun tersebar mulai dari wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, hingga di Aceh Timur.
"Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022," ucapnya.
Sebagai seorang ASN, aksi tipu daya yang dilakukan oleh AF pun semakin mudah. Para korban pun semakin percaya lantaran AF mengimingi para korban dengan kepastian akan menjadi seorang ASN jika menyetorkan sejumlah uang kepada 22 korbannya. .
"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan," sebutnya.
Kepada para korbannya, AF mengaku uang sebanyak itu bakal disetorkan ke pihak BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, Wali Kota Lhokseumawe dan sejumlah Kadis di Pemkot Lhokseumawe sebagai pelicin. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, AF mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.
Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp200 juta sampai Rp700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar." jelas AKBP Henki Ismanto.
Selain menangkap AF, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa ysatu unit telepon genggam, satu buah buku tabungan, sejumlah slip bukti setoran, surat perjanjian penyerahan uang, satu lembar print out layar komputer yang berisi daftar nama-nama usulan CPNS, slip kiriman atau bukti transfer uang dan sejumlah print out rekening koran.
Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.