Pria Minahasa Tawarkan Pacar ke Lelaki Hidung Belang, Begitu Ada Peminat Malah Marah

Setelah pacarnya mendapatkan seorang konsumen pria hidung belang, AT sempat melarang pacarnya melayani pria yang sudah minum minuman keras.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Sep 2022, 16:04 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 01:32 WIB
Ilustrasi Prostitusi (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Prostitusi (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Tomohon -- Tim Anti Bandit Polres Tomohon menangkap seorang pria berinisial AT (19) asal Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Awalnya AT dilaporkan menganiaya sang pacar GR (19), warga Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulut. Setelah diusut ternyata AT juga menawarkan pacarnya ke lelaki hidung belang melalui prostitusi online.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, AT diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon pada Kamis (11/8/2022) malam.

“Pelaku menganiaya pacarnya seorang perempuan berinisial GR, warga Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa,” ujar Abast.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (6/8/2022) malam, di kos korban yang berada di wilayah Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut.

Awalnya, AT menawarkan pacarnya melalui sebuah aplikasi untuk prostitusi online. Setelah pacarnya mendapatkan seorang konsumen pria hidung belang, AT sempat melarang pacarnya melayani pria yang sudah minum minuman keras.

Namun sang pacar tidak menghiraukan larangan tersebut, dia tetap melayani pria itu, hingga membuat AT marah.

Beberapa saat usai melayani pria tersebut, GT pun didatangi oleh AT di kamar kosnya dan terjadi adu mulut.

Pelaku lalu memukul kepala bagian belakang dengan tangan kosong, kemudian mencekik leher, dan membenturkan kepala pacarnya ke lantai.

“Setelah itu pelaku juga sempat mengancam akan menggunting rambut pacarnya tersebut. Pacarnya lalu berteriak minta tolong hingga membuat teman-teman kosnya berdatangan ke kamarnya,” ujar Abast.

Pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan pacarnya yang mengalami luka memar dan bengkak, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.

Tim Anti Bandit Polres Tomohon merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

Aparat  kemudian menangkapnya saat bersembunyi di salah satu tempat kos di wilayah Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” ujar Abast.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya