Liputan6.com, Tomohon - Tim Anti-Bandit Polres Tomohon, mengamankan tiga pria pelaku pemerkosaan di Kota Tomohon, Sulut, pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Ketiga pria bandit tersebut dilaporkan telah memperkosa seorang gadis belia berusia 16 tahun secara bergantian.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial JK (20), ST (19), dan RM (21), warga Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
“Persetubuhan terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, pada Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 22.00 Wita,” ujar Abast.
Kasus itu bermula ketika korban pulang ibadah lalu bertemu dengan ST. Kemudian ST mengajak korban untuk pergi bersama JK dan RM, namun korban menolak. ST pun terus membujuk hingga akhirnya korban mau pergi bersama ketiganya.
“Korban lalu dibawa ke sebuah pondok perkebunan di wilayah Tomohon Utara,” kata Abast.
Di pondok tersebut, ketiga pelaku memaksa korban minum miras jenis Cap Tikus. Dan saat korban sudah dalam pengaruh miras, ketiga terduga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
Setelah itu ketiga pelaku membawa korban ke rumah salah satu teman mereka, di wilayah Kecamatan Tomohon Barat. Ketiga pelaku meninggalkan korban di rumah tersebut selanjutnya melarikan diri, dan beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh orang tuanya.
“Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujar Abast.
Orangtua Melapor
Tak terima atas perbuatan ketiga terduga pelaku, orangtua korban selanjutnya melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.
Merespons laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan hingga kemudian mengetahui identitas dan keberadaan ketiga terduga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah halte di wilayah Tomohon Barat, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 Wita,” ungkap Abast.
Ketiganya lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement