Liputan6.com, Manado - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. Setelah kasus ini diselidiki sejak Oktober 2024 silam, Polda Sulut akhirnya menetapkan 5 tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan 5 tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie di Markas Polda Sulut Jalan Bethesda Kota Manado, Sulut, pada, Senin (7/4/2025).
Kapolda Sulut memaparkan, dasar hukum penyelidikan kasus korupsi dana hibah GMIM dan penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa dokumen resmi. Dokumen itu adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 12 November 2024.
Advertisement
“Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XI/RES 33/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024,” ujarnya.
Selanjutnya adalah Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/1//RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2025.
Kapolda Sulut mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023, di wilayah Provinsi Sulut, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon.
“Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan disinyalir digunakan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya,” ujar Roycke Harrie Langie.
Menurut hasil penyelidikan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain menganggarkan dana hibah tidak sesuai aturan, menggunakan dana hibah secara melawan hukum.
“Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi,” beber Kapolda Sulut.
Polda Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Jefri R Korengkeng (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut 2018–2019, Asiano Gemmy Kawatu (Asisten III Setdaprov Sulut, Pj Sekprov Sulut 2022), Freidy Kaligis (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut 2021-2024). Kemudian Steve Kepel (Sekretaris Daerah Provinsi Sulut 2022–2025, dan Pendeta Hein Arina (Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar,” ujarnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejumlah pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Polda Sulut berkomimen untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan dana publik ini,” ujar Kapolda Sulut memungkasi.
Baca Juga