Gara-Gara Sapi, WNA Dianiaya di Minahasa Selatan

Kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Sep 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan 1 dari 2 warga, pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama TK (58).

Kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

“Tim Resmob mengamankan pria berinisial SR (38) pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 00.25 Wita di rumahnya di Kecamatan Tumpaan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Polda Sulut.

Korban yang merupakan warga negara asing (WNA) ini diduga dianiaya para pelaku karena persoalan ternak yang masuk ke dalam kebun milik korban.

“Saat itu ternak sapi milik salah satu warga masuk ke areal kebun milik korban. Melihat kurang lebih 10 ekor sapi berada di dalam kebunnya, korban dengan spontan berteriak mencari pemiliknya dan menarik bajunya,” ujar Abast.

Melihat tingkah korban seperti itu, kedua pelaku yang berada di lokasi langsung memukul korban di bagian wajahnya. Tak terima dengan perlakuan kedua pelaku, korban selanjutnya membuat laporan polisi ke Polda Sulut.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polda Sulut segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Minsel dan bergerak mencari kedua pelaku,” ujar Abast.

Saat ini, terduga pelaku berinisial SR sudah diserahkan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya