Liputan6.com,Manado - Aparat Polresta Manado menangkap buronan kasus pemerkosaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di wilayah Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmong Utara, Sulut, pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Buronan kasus pemerkosaan itu seorang pria berinisial MS (19), warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmong Utara, Sulut.
"MS ditangkap di area perkebunan wilayah kecamatan setempat, sekitar pukul 04.30 Wita," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (29/8/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Abas mengungkapkan, buruh bangunan tersebut diketahui memperkosa seorang perempuan berinisial AT (21), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (20/7/2022) sore.
Kejadiannya, pelaku yang saat itu dalam pengaruh miras, masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu hingga korban terbangun.
"Pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak," ujarnya.
Pelaku langsung menarik paksa tangan korban kemudian membanting tubuhnya ke lantai hingga mengalami luka di bagian bibir.
"Setelah itu pelaku memperkosa korban meski korban melakukan perlawanan," ungkap Abast.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mapanget, beberapa waktu usai kejadian.
Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan, tetapi pelaku telah kabur, hingga kemudian Polsek Mapanget menerbitkan surat DPO.
"Dalam penyelidikan lanjut, petugas pun mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya saat bersembunyi di perkebunan wilayah Bintauna," kata Abast. Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â