3 Wanita di Tomohon Terjerat Kasus Prostitusi Online via MiChat

Para pelaku prostitusi online ini diamankan di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut, Sabtu (10/9/2022).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Sep 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Tomohon - Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

Para pelaku prostitusi online ini diamankan di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut, Sabtu (10/9/2022).

"Pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang, yaitu 1 pria berinisial GR (21), dan 3 perempuan, masing-masing berinisial IW (19), PL (19) dan PM (20). Mereka diamankan di sebuah rumah kos di daerah Walian," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (12/9/2022).

Terungkapnya aksi prostitusi MiChat ini berawal saat petugas sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Saat itu, tim sedang melakukan KRYD di tempat hiburan malam kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di rumah-rumah kos.

"Saat pemeriksaan di salah satu rumah kos, tim mendapati keempatnya bersama sejumlah barang bukti, antara lain ponsel memuat aplikasi michat, alat kontrasepsi, dan obat Komix," ujar Abast.

Keempat pelaku ini langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, beberapa waktu belakangan ini kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat kian marak di beberapa daerah di Sulut. Sebelum kasus di Tomohon, terjadi juga di Kota Manado dan Kota Bitung.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya