Liputan6.com, Bandung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memberikan subsidi karena kenaikan Bahan Bakar Minyak yang terjadi.
Baca Juga
Advertisement
Bantuan ini dinerikan untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan akan mendapatkan BSU sekitar Rp600 ribu dan cair pada September 2022 ini.
Melalui dari data BPJS Ketenagakerjaan, calon dari penerima BSU Kemnaker sebanyak 5.099.915 orang. Sekitar lima juta warga Indonesia tersebut akan menerima BSU Tahap I.
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima dari BSU Kementerian Ketenagakerjaan, dapat mengikuti beberapa langkah berikut.
Namun perlu diketahui ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Syarat Penerima BSU Kementerian Ketenagakerja
Berikut syarat penerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
6. Memiliki rekening aktif.
Advertisement
Cara Cek Menerima BSU di Kementerian Ketenagakerja
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah anda termasuk dalam penerima BSU.
1. Pertama-tama anda harus mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.
2. Jika anda belum mempunyai akun, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan memilih bagian ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan halaman situs Kemnaker.
3. Isi data secara lengkap dalam pendaftaran akun tersebut.
4. Setelah itu aktivasi akun yang didaftarkan dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
5. Jika akun sudah dibuat selanjutnya lakukan login ulang di website.
6. Lengkapi profil dari akun tersebut secara lengkap.
7. Kemudian jika profil sudah terbuat, untuk memeriksa apakah anda terdaftar BSU Kemnaker tinggal menglik bagian cek pemberitahuan.
8. Setelah itu jika anda sudah terdaftar akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.
Penulis: Natasa K