Mantan Kasatpol PP Makassar Diperiksa soal Dugaan Korupsi Honorarium

Belum tuntas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya, eks Kasatpol PP Makassar kini diperiksa dalam dugaan kasus korupsi.

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Sep 2022, 09:57 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 09:44 WIB
Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan (Liputan6.com/Istimewa)
Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan ada 8 orang saksi yang diperiksa tadi oleh tim penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang dimaksud.

8 orang saksi tersebut masing-masing mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, Iqbal Asnan, Abdul Rahim Daeng Nya'la serta 6 orang staf bendahara di lingkup Satpol PP kota Makassar.

"Saksi Iqbal Asnan diperiksa di Lapas Klas 1 Makassar sementara 7 saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," ucap Soetarmi, Selasa (13/9/2022).

Adapun total saksi yang telah diperiksa di tahap penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar tersebut, menurut keterangan ketua tim penyidiknya, Herberth P. Hutapea sudah berjumlah 148 saksi.

"Dan penyidik akan berupaya segera menentukan tersangka dalam kasus ini," jelas Soetarmi.

 

 

ACC Yakin Penyidik Sudah Kantongi Identitas Tersangka

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

"Kita harap mendekat ini Kejati Sulsel segera umumkan tersangkanya. Kami dukung itu," ucap Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Ia mengatakan, sejak kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, artinya penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana serta mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian tidak butuh waktu lama lagi untuk segera menetapkan tersangka.

"Sejak tahapan penyelidikan saja, tentunya penyidik sudah bisa meraba siapa tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga di tahap penyidikan ini tinggal penegasan saja. Yah kita harap penetapan tersangka tidak mengulur waktulah," terang Kadir.

Modus Operandi

Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)

Kejati Sulsel telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Di mana dari hasil ekspose oleh tim ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

"Insya Allah tim penyidik berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar itu," Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Sulsel, Soetarmi menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya