BSU Tahap 2 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua akan segera disalurkan.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 19 Sep 2022, 14:09 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 14:09 WIB
Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

 

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua akan segera disalurkan. Pemerintah saat ini tengah mematangkan data para pekerja penerima manfaat BSU lewat pemadanan dengan penerima manfaat bantuan sosial lainnya.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.

Sementara pada unggahan akun Instagram @kemnaker juga dijelaskan, BSU tahap 2 akan segera disalurkan. "Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/ buruh."  

Menurut Ida, apabila proses verifikasi dan validasi berjalan lancar maka BSU tahap 2 bisa disalurkan mulai pekan ini. 

"Setelah itu seperti biasa setelah verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kita salurkan," ujarnya.

Menaker menjelaskan, beberapa fase pematangan data pekerja penerima manfaat BSU antara lain, pencocokan dengan data Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada penerima manfaat yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya, seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro.

BSU merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Para pekerja penerima manfaat BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus.

 

BSU Tahap Satu

Sebelumnya, hingga Rabu (14/9), pemerintah telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja dari total 4.361.792 penerima manfaat.

Menaker menyatakan bahwa sisa 249.740 pekerja penerima manfaat BSU belum mendapatkan haknya karena tidak memiliki rekening bank.

Oleh karena itu, pemerintah akan menuntaskan sisa penyaluran BSU tahap pertama melalui dua opsi yakni dengan membukakan rekening bank bagi yang bersangkutan atau para pekerja penerima manfaat bisa mengambil melalui PT Pos laiknya penyaluran bantuan sosial lainnya.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menaker dan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar penyaluran BSU maupun bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) dilakukan secara mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Presiden Joko Widodo mengatakan sudah meninjau langsung pembagian BLT BBM dalam rangkaian kunjungan kerja ke beberapa daerah seperti Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Saya melihat pembagian sudah berjalan dengan baik dan saya ingin pembagian dilakukan secara mudah, secara cepat, dan tepat sasaran," kata Presiden Joko Widodo.

Syarat Penerima BSU

Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU):

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cara Cek

Berikut cara cek apakah Anda termasuk penerima BSU:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya