Liputan6.com, Bandung - Visum merupakan sebuah alat bukti yang sah seperti dalam pasal 184 KUHP dan bisa menjadi bukti dalam suatu perkara pidana dalam sebuah kasus.
Baca Juga
Advertisement
Visum sendiri merupakan sebuah uraian atau hasil pemeriksaan medis yang bisa menjadi barang bukti suatu kasus.
Melansir dalam jurnal karya Dedi Afandi berjudul, Visum et Repertum pada Korban Hidup dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis yang resmi dari penyidik misalnya mengenai pemeriksaan medis pada seseorang hidup ataupun mati.
Pemeriksaan medis tersebut pun dilakukan pada tubuh manusia untuk kepentingan keadilan pada seseorang terutama korban.
Dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 133 menyebutkan dasar hukum visum seperti berikut:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Fungsi Visum
Fungsi visum menjadi salah satu alat bukti yang sah dan ada dalam Pasal 184 KUHP.
Dengan begitu, visum mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam proses pembuktian suatu perkara pidana yang berkaitan dengan kesehatan serta jiwa manusia.
Hasil visum nantinya menguraikan segala tentang hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan dan secara ahli dicatat mengenai kondisi korban sebenarnya dan bisa digunakan sebagai barang bukti yang sah.
Advertisement
Prosedur Visum
Adapun beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan visum adalah sebagai berikut.
1. Menerima dan mempelajari permintaan visum dan meneruskannya kepada kepala instansi/rawat inap yang sesuai dengan permintaan visum.
2. Mengatur jadwal pemeriksaan visum atas pasien maupun korban.
3. Mendaftarkan korban/pasien serta memberikan berkas rekam medis.
4. Melakukan pemeriksaan visum atas pasien/korban.
5. Mengumpulan data serta menyusun laporan hasil visum.
6. Menandatangani hasil visum.