Ibu Muda di Ogan Komering Ilir Nekat Begal Mahasisiwi

Bersama rekannya, ibu rumah tangga asal Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel melancarkan aksi pembegalan terhadap seorang mahasiswi pada akhir Oktober lalu.

oleh Puji Pertiwi diperbarui 02 Des 2022, 00:26 WIB
Diterbitkan 02 Des 2022, 00:26 WIB
Ilustrasi pembegalan (Istimewa)
Ilustrasi pembegalan (Istimewa)

Liputan6.com, Palembang Sisi (29) perempuan asal Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel rupanya bukan ibu rumah tangga (IRT) biasa. Bersama rekannya, Sisi melancarkan aksi pembegalan terhadap seorang mahasiswi pada akhir Oktober lalu.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi ketika korban pembegalan, NF tengah mengendarai sepeda motor di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling.

"Kedua pelaku ini memepet motor korban dan mencabut kunci motor," katanya, Kamis (1/12/2022).

Selain merampas paksa motor milik korban, Sisi dan rekannya pun menendang korban hingga korban jatuh tersungkur dari motornya.

Tak hanya itu, dia juga mengambil tas hitam yang dipakai oleh korban yang berisikan dokumen penting seperti STNK, KTP, SIM, kartu ATM, kartu mahasiswa, uang tunai Rp250.000, dan satu unit ponsel pintar.

Tindakan perebutan paksa motor itu dilaporkan korban kepada polisi. Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota kepolisian Polres Kayuagung segera melakukan upaya pengejaran pelaku.

Mulanya polisi melakukan pengecekan melalui surat elektronik (email) milik korban pada Selasa (31/10/2022) pukul 15.00 WIB. Rupanya, nomor SIM handphone korban tersebut telah diganti oleh pelaku.

Tak habis akal, polisi dari Polsek Pangkalan Lampam pun melakukan penyelidikan dengan melalui sistem Global Positioning System (GPS) yang ada pada gawai pintar yang sebelumnya diambil paksa oleh Sisi.

Pencarian ini dimaksimalkan dengan melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pampangan untuk mencegat pelaku. Hasilnya, keberadaan Sisi pun diketahui dan kemudian diamankan.

"Setelah diamankan beserta barang bukti, pelaku mengaku jika handphone itu didapat dari suaminya Edo warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Lampam," jelas Dili.

Usai terjaring razia, Sisi pun digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat aksinya itu, Sisi dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman untuk kurungan delapan tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya