Liputan6.com, Serang - Nikita Mirzani menuding lembaga kejaksaan dituding menerima sejumlah aliran uang, agar mau menangani kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Hal itu dikatakan Nyai di ruang persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 29 Desember 2022, sebelum hakim membebaskannya dari Rutan Klas IIB Serang.
Nyai mengklaim ada saksi dari pegawai kejaksaan yang berani buka suara atas aliran dana tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya. Informasi saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri dan beliau mau untuk menjadi saksi, bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani mengaku memiliki bukti atas aliran uang ke kejaksaan, agar bisa memenjarakannya selama dua bulan terakhir. Aliran dana itu dikaitkan dengan Dito Mahendra yang telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
"Maksudnya gini yang mulia, saya di sini kan karena Dito, ditahan oleh kejaksaan, jadi saya dapat info ada aliran dana supaya saya dipenjara di Serang," terangnya.
Kekesalan dan kecurigaannya membuncah, ketika dirinya dipersulit untuk mengobati penyakit tulangnya. Niki meyakini apa yang dikatakan di ruang sidang bukanlah fitnah dan memiliki bukti yang kuat. Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Saya tidak pernah melemparkan fitnah Pak Hakim, ini ada buktinya," jelasnya.
Nyai bahkan berani menyebut nama dan jabatan pegawai kejaksaan tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkannya, hanya ditumbalkan dan menerima perintah dari atasannya.
Selebritas yang penuh kontroversi itu menggunakan istilah aliran dana dari 'cokelat muda', tanpa menyebut institusi.
"Jaksa A yang menjabat kasubsi dia siap mengungkapkan aliran dananya dari cokelat muda. Sementara jaksa Fitria hanya kena batunya, karena dipaksa pimpinan untuk menjadi JPU saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan," ujarnya.
Hakim Minta Nikita Mirzani Beri Bukti
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, mempersilahkan Nikita Mirzani membeberkan bukti dan berkas yang dia miliki, sehingga apa yang dikatakannya di dalam persidangan tidak menjadi fitnah ataupun informasi hoaks. Karena jika tidak benar, akan ada konsekuensi hukumnya.
Dengan adanya aliran uang itulah, saksi korban Dito Mahendra bisa leluasa tidak hadir ke ruang persidangan untuk memberikan keterangannya.
"Ketidakhadiran Mahendra Dito ini disebabkan karena aliran uang, kan gitu. Ada oknum yang dari kejaksaan yang menerima uang. Itu yang harus dijelaskan. Jadi tidak hanya melemparkan isu, tidak hanya melemparkan yang namanya hoaks," ujar Dedy Adi Saputra, menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, di ruang sidang, Kamis (29/12/2022).
Advertisement