Liputan6.com, Denpasar - Usai diringkus di kos-kosannya di Jalan Serma Gede I, Denpasar Barat beberapa hari lalu, pelaku pembunuhan di malam tahun baru, pemuda asal Blitar 26 tahun pada Jumat 6 Januari 2023 dihadirkan di depan awak media.
Karyawan sebuah rumah makan ini memakai kursi roda karena kedua kakinya tampak masih diperban karena terkena timah panas saat di dor polisi karena mencoba melarikan diri saat penyergapan.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin rilis pengungkapan kasus di Mapolresta mengatakan motif pembunuhan Aluna Sagita yang dilakukan oleh Aryo Puspo pun terungkap didasari niat pelaku untuk merampok harta korban asal Batam, Kepulauan Riau tersebut.
"Yang melatarbelakangi tersangka sampai membunuh korban karena bermaksud untuk memiliki barang-barang korban untuk biaya hidup," sebut Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskannya Aryo sejak awal berniat ingin merampok dan mencari target korbannya lewat aplikasi kencan online MiChat.
Fakta itu juga diakui tersangka Aryo Puspo Buwono sebab pemuda asal Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur ini mengaku tak punya uang sepeser pun di hari nahas korban pada Sabtu 31 Desember 2022 lalu.
"Saya punya ide siang itu saya nggak punya uang sama sekali. Saya ke tempat kerja tapi manajemen menyuruh pulang karena jadwal kerja masih besok. Saya berjaan kaki ke kos, saya leah sekali hingga tertidur sampai kos. Saat bangun saya teringat agi tak punya uang, saya sampai minum air keran,” beber Aryo.
Ia pun lantas men-download aplikasi dewasa penyedia jasa esek-esek online MiChat untuk mencari calon korbannya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Belajar Tutorial YouTube
Untuk memuluskan niat kejinya itu, tersangka Aryo mempelajari tutorial membuat orang pingsan melalui chanel YouTube.
"Saya donwload MiChat, saya lihat tutorial bikin orang pingsan di YouTube," tutur dia.
Jarak kos pelaku di Jalan Serma Gede I, Denpasar Barat menuju kos korban Aluna Sagita di Jalan Tukad Batanghari I, Panjer, Denpasar Selatan terbilang cukup jauh.
Namun ia nekat berjalan kaki menuju TKP setelah menyepakati transaksi BO dengan korban Aluna Sagita melalui aplikasi MiChat.
Berbekal tutorial cara mencekik korban itulah, Aryo Puspo melancarkan ide ngawurnya dengan menjerat leher Aluna Sagita menggunakan kabel listrik gulung.
Usai menghabisi nyawa Aluna Sagita, Aryo Puspo lantas menggondol dua ponsel milik korban merek Iphone 11 dan Iphone 6s dan sejumlah uang tunai.
Tak hanya itu, terungkap juga aksi sadisnya dibarengi dengan membenturkan kepala korban ke tembok usai menjerat lehernya dengan kabel.
"Dari hasil visum dan autopsi, korban meninggal akibat jeratan kabel. Korban dicekik dan dibenturkan kepalanya," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan masing-masing ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Advertisement