Kasus Dito Mahendra Dilimpahkan ke Polresta Serkot

Kasus dugaan perintangan penyelesaian perkara terhadap Dito Mahendra dilimpahkan dari Polda Banten ke Polresta Serkot.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Jan 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2023, 10:00 WIB
Sosok Dito Mahendra, Pria yang Diduga Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi, nama kekasih Nindy Ayunda terseret. (Sumber: YouTube/Mrs. Zaeni Sitepu)

Liputan6.com, Serang - Kasus dugaan perintangan penyelesaian perkara terhadap Dito Mahendra dilimpahkan dari Polda Banten ke Polresta Serkot, pada Selasa, 03 Januari 2023.

Kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan oleh Kejari Serang karena tidak pernah hadir sebagai saksi korban dalam perusahaan di PN Serang.

"Kejari Serang telah melaporkan MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (13/01/2023).

Polresta Serkot telah memintai keterangan empat orang pegawai Kejari Serang atas laporannya tersebut. Mahendra Dito dilaporkan atas dugaan perintangan penyelesaian kasus yang dilaporkannya.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang," terangnya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Periksa Saksi Lainnya

Polisi juga akan terus memintai keterangan pihak lainnya, termasuk memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi, sebelum polisi menetapkan tersangka.

"Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor," jelasnya.

Kasusnya berasal saat Mahendra Dito melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Kasus tersebut berlanjut hingga ke persidangan, Nyai mendekam di Rutan Klas IIB Serang.

Kemudian persidangan berjalan, saat memasuki permintaan keterangan dari saksi korban, Mahendra Dito tidak pernah hadir sebanyak empat kali dan Nyai dibebaskan dari penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya