Liputan6.com, Serang - Kejari Serang membantah tudingan Nikita Mirzani yang mengatakan adanya dugaan aliran dana ke oknum jaksa, agar mau menangani kasus Nyai yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kejari Serang mengaku tudingan Nyai itu tidak memiliki dasar dan dianggap tidak benar.
Baca Juga
Advertisement
"Sehubungan adanya informasi yang disampaikan terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana, uang, kepada oknum jaksa penanganan perkara ini, bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022).
Pihaknya memastikan jaksa yang menangani kasus selebritas Nikita Mirzani telah bekerja secara profesional, transparan dan serius. Sehingga pria berkacamata itu menegaskan, tidak ada aliran uang ke kejaksaan.
Bahkan Kejari Serang selalu pergi ke Jakarta dan lokasi yang dianggap sebagai tempat keberadaan saksi korban, Mahendra Dito. Meski pada akhirnya, kekasih Nindy Ayunda itu tidak berhasil dihadirkan ke persidangan.
"Penuntut umum yang menangani perkara ini telah bekerja secara profesional dan optimal dalam menyelesaikan perkara ini, dan tidak pernah menerima sesuatu apa pun sebagaimana yang disampaikan NM di depan persidangan," terangnya.
Kejati Banten Turun Tangan
Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Serang yang menangani kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, tengah diawasi oleh Kejati Banten, agar penanganannya sesuai peraturan.
Kejaksaan masih mengkaji langkah yang akan mereka ambil, terkait tudingan Nikita Mirzani di ruang sidang PN Serang.
"Terhadap informasi terkait pernyataan terdakwa NM, Kejati Banten melalui Asintel setelah melakukan pengamanan sumber daya organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada persidangan Kamis, 29 Desember 2022, di ruang persidangan PN Serang, Nikita Mirzani mengatakan kalau ada dugaan aliran dana amplop cokelat ke kejaksaan.
Uang itu diduga sebagai suap, agar jaksa mau menangani kasusnya atas laporan Dito Mahendra yang menuding Nikita Mirzani melanggar Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik.
Usai dinyatakan bebas dari Rutan Klas IIB Serang, Nikita Mirzani maupun Fahmi Bachmid selaku pengacara, enggan menanggapi lebih lanjut. Pihaknya mengancam akan membeberkan bukti yang dimiliki atas aliran uang ke institusi kejaksaan dan "cokelat muda".
Advertisement