Liputan6.com, Mataram - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya divonis bebas dari jeratan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Pengadilan Negeri (PN Mataram), Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis sore, 26 Januari 2023.
Dengan sejumlah pertimbangan, majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti telah melakukan pelanggaran ITE.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa, menyatakan memulihkan hak terdakwa," kata Hakim Ketua, Muslih Harsono, Kamis (26/1/2023)
Advertisement
Gunakan Saksi Ahli yang Tepat
Menanggapi vonis bebas tersebut, Pengacara Ida Made Santi, M Ihwan, mengatakan, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian agar lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.
Selama ini, kata dia, Direskrimsus Polda NTB yang khusus menangani masalah ITE hanya menggunakan saksi ahli pidana umum untuk pelanggaran ITE.
Padahal, kata Ikhwan, negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memberikan SK 21 orang ahli sebagai saksi ahli ITE.
"Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Pertama, untuk menafsirkan unsur itu biar lebih tepat. Kedua, dia harus gunakan ahli yang berkompeten. Jangan gunakan ahli pidana umum, enggak paham dia ITE," ujarnya.
Vonis bebas Ida Made Santi Adnya ini disebut sebagai cambuk pemicu agar aparat tidak serampangan menggunakan ahli.
"Ini perbaikan untuk APH. Supaya penegakan ITE ini sesuai dengan koridor," tutup Ikhwan.
Advertisement
Kronologi kasus
Untuk diketahui, ketua PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah pelelangan hotel Bidari di Facebook. Hotel tersebut merupakan objek sengketa antara klien Made Santi NS dan mantan suaminya, Gede Gunanta.
Unggahan tersebut dinilai sebagai pelanggaran Undang Undang ITE karena unggahan tersebut telah keluar dari masa lelang (Daluarsa) yang ditetapkan KPK-NL pada tanggal 10 Februari tahun 2020.
Sehingga, Made Santi dianggap telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang berakibat merugikan konsumen.
Gede Gunanta kemudian melaporkan unggahan tersebut ke Polda NTB pada 16 Maret 2021 dengan dalih penyebaran berita bohong (hoaks).
Setelah setahun berlalu, pada Rabu 27 Juli 2022, Kabag Wasidik Ditkrimsus Polda NTB, AKBP Darsono kemudian menetapkan mMade Santi sebagai tersangka lantaran unggahan promosi itu dinilai kedaluwarsa atau telah lewat masa lelang tersebut.
Made Santi kemudian dijerat dengan sangkaan pasal 28 ayat 1, juncto pasal 45 A ayat 1 UU nmor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).