Polemik Kenaikan Biaya Haji, Kemenag Masih Terima Saran dan Masukan Warga

Berbagai reaksi dari masyarakat mulai bermunculan, apalagi kenaikan BPIH kisarannya hampir 2 kali lipat, dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta.

oleh Anisatul Azizah diperbarui 01 Feb 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2023, 22:00 WIB
Potret Ilustrasi Ibadah Haji di Arab Saudi
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Melambung Tinggi Pasca Pandemi

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, bukan suatu hal yang mengherankan jika peminat ibadah haji sangatlah tinggi, terlebih pasca pandemi.

Kondisi Covid-19 menyerang hampir ratusan negara, menimbulkan beberapa problem seperti penurunan ekonomi, bahkan penundaan ibadah haji. Namun, pada saat jalur haji kembali dibuka, ada masalah lain yang kembali mengganjal pelaksanaan rukun Islam kelima ini.

Kementerian agama mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444H/2023. Kenaikannya cukup signifikan. Hal inilah yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Usulan ini disampaikan langsung oleh menteri agama dalam sidang komisi VIII DPR RI. Berbagai reaksi dari masyarakat mulai bermunculan, apalagi kenaikan BPIH kisarannya hampir 2 kali lipat, dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong, Bengkulu, Nopian Gustari memberi penjelasan terkait kenaikan biaya haji. "Biaya kenaikan haji adalah langkah bijak dan tepat berasazkan hak kebersamaan calon jamaah haji, semuanya, tanpa terkecuali serta sebagai konsekuensi yang berkeadilan," ujarnya.

Usulan kenaikan BPIH ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan dari berbagai negara, sebab usulan ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam ibadah haji untuk menekan dan mengurangi porsi antrean haji yang sudah mencapai 50 tahun bahkan lebih.

Menilik dan melirik banyaknya lembaga keuangan baik syariah maupun konvensional masih mengurangi para calon jemaah haji, untuk menyetor dana awal guna mendapatkan porsi haji. Sehingga, kadar 'istitha'ah' dalam hal ini harus secara sadar dipikirkan untuk menjalankan rukun Islam ke-5 ini agar tidak terkesan dipaksakan dengan berutang.

Pada akhirnya, Kementerian Agama harus berani menghadapi langkah yang telah diputuskan dan "dicap buruk" sebagai penyelenggara, sebab BPIH ini melambung sangat tinggi.

"Tapi, jika kita bisa bersikap bijak dan proporsional maka usulan peningkatan harga yang tinggi masih dapat dikondisikan. Melihat kenaikan BPIH ini masih usulan, dan pastinya Kementerian Agama akan mendengar berbagai masukan dan saran masyarakat untuk lebih efisien dalam penyelenggaraan Ibadah Haji," dia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya