Jemaah Umrah Diminta Tinggalkan Arab Saudi pada 29 April 2025, Jika Melanggar Kena Denda

Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas waktu kepulangan jemaah umrah pada 29 April 2025, dengan denda fantastis hingga Rp400 Juta bagi yang melanggar!

oleh Teddy Tri Setio Berty Diperbarui 09 Apr 2025, 17:03 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 17:03 WIB
Ilustrasi Masjid (Istimewa)
Ilustrasi Masjidil Haram, Mekkah (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa 15 Syawal 1446 H yang bertepatan dengan 13 April 2025 akan menjadi tanggal terakhir untuk menerima jamaah umrah yang memasuki negara tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapannya untuk musim haji mendatang, dikutip dari laman Bahrain News Agency, Rabu (9/4/2025).

Kementerian tersebut mengonfirmasi dalam sebuah pernyataan bahwa 1 Dzulqaidah 1446 H, yang bertepatan dengan 29 April 2025, adalah batas waktu terakhir untuk keberangkatan jamaah umrah.

Mereka juga menekankan bahwa setiap penundaan setelah tanggal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Menurut Kantor Berita Saudi (SPA), kementerian tersebut meminta individu, perusahaan umrah, dan lembaga untuk sepenuhnya mematuhi peraturan dan instruksi yang mengatur keberangkatan jamaah umrah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kementerian tersebut memperingatkan bahwa setiap keterlambatan keberangkatan akan dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan denda.

Ia juga mencatat bahwa kegagalan perusahaan dalam melaporkan jamaah umrah yang terlambat dapat mengakibatkan denda finansial hingga SAR 100.000, di samping tindakan hukum terhadap entitas atau individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya