Bohongi Polisi Motor Ditarik Debt Collector

Kasus ini terungkap berawal saat kedua pelaku yaitu HT (30) dan ZY (22) datang melapor ke kantor Polresta Manado, pada Jumat (24/2/2023).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 08 Mar 2023, 13:06 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sebuah sepeda motor merk Honda Beat.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini terungkap berawal saat kedua pelaku yaitu HT (30) dan ZY (22) datang melapor ke kantor Polresta Manado, pada Jumat (24/2/2023).

"Kedua warga Bailang, Kota Manado, Sulut ini datang ke kantor Polresta Manado untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat milik ZY telah ditarik oleh pihak finance melalui debt collector," ujarnya, Senin (27/2/2023).

Namun saat dilakukan interogasi awal terhadap keduanya, Penyidik Satreskrim Polresta Manado mendapatkan kejanggalan dari cerita ZY. Merasa ada keanehan dengan cerita ZY, polisi pun langsung menghubungi pihak finance.

“Saat itu diperoleh informasi bahwa ternyata pihak finance tidak melakukan penarikan sepeda motor yang dimaksud," ujarnya.

Akhirnya ZY pun mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak ditarik oleh finance, melainkan telah ia jual ke seseorang melalui Facebook dengan harga Rp3,5 juta.

Rupanya antara HT dan ZY telah membuat skenario palsu di hadapan polisi terkait keberadaan sepeda motor tersebut.

Awalnya sepeda motor tersebut milik HT yang ia peroleh melalui pembiayaan finance, sejak April 2022. Namun seiring waktu, barang tersebut dijual ke ZY senilai Rp1 juta dengan maksud agar ZY melanjutkan pembayaran angsuran.

“Namun ternyata ZY menjualnya kembali kepada orang lain. Mereka berdua pun menyusun cerita baru seolah-olah sepeda motor tersebut sudah ditarik oleh debt collector, namun bisa terbongkar," ungkap Abast.

Setelah mendapatkan penjelasan dan pengakuannya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

”Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dan pasal 36 UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Abast.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya