Liputan6.com, Bandung - Saat ini, masyarakat wajib pajak diberikan tenggat hingga akhir Maret 2023 melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Baca Juga
Advertisement
Mungkin sebagian orang belum mengetahui apa itu SPT Tahunan terutama bagi masyarakat yang belum mengenal adanya wajib pajak. SPT Tahunan ini berupa surat yang digunakan oleh para wajib pajak yang harus melaporkan segala bentuk perhitungan serta pembayaran pajak baik untuk objek pajak ataupun bukan pajak.
Surat ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan yang ada pada peraturan perundang-undangan pajak. Terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Kedua jenis SPT Tahunan ini sama-sama dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Jadi, pada periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada 2022. Selain itu, terdapat batas waktu beberapa bulan setelah akhir tahun pajak tersebut.
Untuk SPT Tahunan Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada bulan akhir Maret. Adapun untuk SPT Tahunan Badan, mempunyai batas waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir April.
Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan?
Dalam melakukan lapor SPT Tahunan Pajak, saat ini sudah bisa secara online yaitu melalui e-Form atau e-Filling. Di mana para wajib pajak dapat melaporkan pajaknya di mana saja tanpa harus datang ke kantor.
Adapun ketika mengisi dan mengirim SPT Tahunan, telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak secara online. Bahkan, bisa diakses baik menggunakan PC (personal computer) hingga smartphone.
Perlu diketahui juga, bagi wajib pajak pribadi terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Perbedaannya, formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta.
Sedangkan, untuk formulir 1770 S adalah digunakan untuk wajib pajak pribadi yang penghasilannya di atas Rp60 juta per tahunnya.
Advertisement
Cara Mengisi SPT Tahunan
Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan:
1. Akses situs resmi dari DJP yaitu www.pajak.go.id. Situs ini bisa diakses baik menggunakan handphone ataupun laptop.
2. Kemudian lakukan login dengan memasukan nomor NIK atau NPWP serta password dan kode keamanannya.
3. Jika sudah melakukan login maka kamu bisa klik bagian lapor lalu pilih e-Filling dan buat SPT.
4. Maka akan muncul pilihan pengisian formulir SPT tersebut yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Anda tinggal memilih formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda.
5. Selanjutnya Anda tinggal mengisi formulir tersebut berdasarkan tahun pajak dan status SPT.
6. Jika sudah terisi Anda tinggal klik langkah selanjutnya.
7. Setelah itu Anda pun akan diarahkan dalam mengisi data langkah demi langkahnya. data tersebut terkait dari penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak.
8. Kemudian jika data telah selesai terisi Anda bisa klik tombol setuju.
9. Anda pun akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email ataupun nomor yang terdaftar.
10. Kemudian jika sudah mendapatkan kode verifikasi Anda tinggal memasukannya dan klik tombol kirim SPT.
11. Jika sudah terkirim Anda pun akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim melalui alamat email terdaftar.