Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pribadi di Indonesia harus segera menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Sebab, hari ini merupakan hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan Pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Awalnya, batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah 31 Maret 2025, namun diperpanjang hingga 11 April 2025 karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga
Perpanjangan ini juga menghapus denda keterlambatan, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Siapa yang wajib lapor? Semua wajib pajak pribadi yang memiliki NPWP, baik yang memiliki penghasilan kena pajak maupun nihil.
Advertisement
Di mana dan kapan lapor SPT?
Pelaporan bisa dilakukan di KPP terdekat atau melalui DJP Online paling lambat 11 April 2025.
Mengapa penting lapor tepat waktu? Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Bahkan, pelaporan yang sengaja salah atau tidak lengkap dapat berujung pada sanksi pidana.
Bagaimana cara lapor SPT?
Wajib pajak dapat memilih metode pelaporan online melalui DJP Online atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Proses pelaporan dipermudah dengan sistem e-Filing, namun wajib pajak perlu memahami perbedaan formulir 1770S dan 1770SS.
Meskipun ada perpanjangan, wajib pajak tetap diimbau untuk segera melaporkan SPT. Jangan sampai terburu-buru di tengah kesibukan Lebaran. Ingat, pelaporan SPT, baik nihil atau tidak, penting untuk menjaga keaktifan NPWP dan menghindari sanksi.
Selain itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2025. Pastikan Anda memahami kewajiban pelaporan sesuai jenis wajib pajak dan menghindari denda keterlambatan.
Mengenal Lebih Dekat SPT 1770S dan 1770SS
Bagi karyawan, dua formulir SPT yang umum digunakan adalah 1770S dan 1770SS. SPT 1770S digunakan untuk pelaporan penghasilan dengan penghasilan bruto di atas Rp 60 juta, sedangkan 1770SS digunakan untuk penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta. Perbedaan ini penting untuk diperhatikan agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan menghindari kesalahan.
Proses pengisian kedua formulir ini relatif mudah, terutama dengan bantuan e-Filing. Namun, memahami perbedaan dan persyaratan masing-masing formulir sangat penting untuk memastikan pelaporan yang akurat. Wajib pajak dapat mengakses panduan lengkap dan informasi lebih lanjut di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan bantuan yang disediakan oleh DJP jika mengalami kesulitan dalam pengisian atau pelaporan SPT. Petugas pajak siap membantu dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar.
Advertisement
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online
Pelaporan SPT secara online melalui DJP Online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak. Berikut langkah-langkah umum pelaporan SPT online:
- Akses situs web DJP Online.
- Login menggunakan NPWP dan password.
- Pilih menu "e-Filing".
- Pilih jenis SPT yang sesuai (1770S atau 1770SS).
- Isi formulir SPT secara lengkap dan akurat.
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan.
Pastikan koneksi internet stabil selama proses pelaporan online. Jika mengalami kendala, hubungi layanan bantuan DJP untuk mendapatkan solusi.
Pentingnya Melapor SPT Tepat Waktu
Melaporkan SPT tepat waktu merupakan kewajiban setiap wajib pajak dan sangat penting untuk menjaga keaktifan NPWP. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada sanksi denda dan masalah administrasi lainnya. Selain itu, pelaporan SPT juga berkontribusi pada pembangunan negara.
Meskipun penghasilan Anda nihil, tetap laporkan SPT untuk menjaga keaktifan NPWP. Proses pelaporan SPT nihil sama mudahnya dengan pelaporan SPT dengan penghasilan kena pajak. Jangan sampai karena menganggap penghasilan nihil, Anda lalai dalam melaporkan SPT.
Dengan memahami kewajiban dan cara pelaporan SPT, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan tepat waktu. Manfaatkan kemudahan yang disediakan oleh DJP untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.
Ingat, batas waktu pelaporan SPT pribadi diperpanjang hingga 11 April 2025. Jangan sampai terlambat!
Advertisement
