Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 12,88 juta hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB. Hari ini adalah hari terakhir pelaporan setelah mengalami masa perpanjangan selama 11 hari.
“Atau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
Jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.
Advertisement
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.
DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.
Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Syaratnya!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan memberikan insentif kepada karyawan yang bergerak di sektor yang padat karya. Insentif tersebut adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja sektor padat karya bergaji di bawah Rp 10 juta.
Menko Airlangga menjelaskan, insentif yang diberikan ini agar sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun mereka menghadapi tantangan akibat kenaikan tarif impor yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (AS).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga kerja di tengah situasi yang sulit.
Pemerintah telah mengambil langkah mitigasi dengan menerapkan kebijakan insentif, berupa PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Tujuan dari insentif ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan usaha di sektor padat karya.
"Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK," ungkap Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi yang diadakan di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras untuk mencegah PHK di sektor ini.
Ia juga mendorong para pelaku industri padat karya untuk lebih aktif dalam mencari pasar ekspor baru, alih-alih mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan jumlah tenaga kerja. Hal ini penting agar industri tetap dapat beroperasi dan berkembang meskipun dalam kondisi yang tidak menentu.
"Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global," tambahnya. Pernyataan ini mencerminkan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menghadapi tantangan yang ada.
Advertisement
Insentif KUR
Di samping insentif pajak, pemerintah juga menawarkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon mencapai Rp300 triliun. Pembiayaan ini ditujukan untuk pelaku industri di sektor makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur, guna meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka.
Regulasi mengenai insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. PMK ini merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025, serta sebagai strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi di tingkat nasional.
