Pengiring Kendaraan Pengantin di Garut Hajar Sopir Ambulans TNI

Pelaku mengaku tidak mengetahui jika yang dipukulnya anggota TNI, termasuk tidak memerhatikan kendaraan dinas yang dikemudikan korban.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 17 Mar 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 14:00 WIB
YS (40) akhirnya berususan dengan hukum setelah melakukan pemukulan terhadap RS, anggota Kodim 0611 yang bertugas sebagai sopir ambulance. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
YS (40) akhirnya berususan dengan hukum setelah melakukan pemukulan terhadap RS, anggota Kodim 0611 yang bertugas sebagai sopir ambulance. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - YS (40) salah satu anggota tim pengiring kendaraan pengantin di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega melakukan pemukulan terhadap RS, anggota Kodim 0611 yang bertugas sebagai sopir ambulans.

“Pelaku melakukan pemukulan karena seolah-olah melihat korban debat dengan kakaknya,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam rilis kasus di Kantornya, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (12/3/2023) lalu, saat warga Kampung Kubang, Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut itu menjadi salah satu anggota tim pengiring pengantin.

Saat itu, pelaku merasa terganggu dengan kehadiran ambulans yang dibawa korban saat membawa pasien, hingga terjadi perdebatan antara korban dan kakak pelaku.

“Pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung memukul korban yang merupakan anggota TNI Kodim Garut dengan kepalan tangan ke arah pelipis mata,” kata dia.

Tak terima dengan perlakukan anarkis tersebut, anggota Kodim 0611 Garut tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku mengaku tidak mengetahui jika yang dipukulnya anggota TNI, termasuk tidak memerhatikan kendaraan dinas yang dikemudikan korban,” ungkap dia.

Namun meskipun demikian, Rio tidak serta merta menerima penjelasan tersangka. Lembaganya terus mengembangkan kasus pemukulan anggota TNI tersebut, termasuk keterlibatan pelaku lainnya.

“Akan kami usut hingga tuntas, kami pun akan mencari lagi, mungkin ada warga lainnya yang terlibat,” kata dia.

Atas perbuatannya, YS (40) dijerat pasal 351 KUHPidana dengan  terancam hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya