Liputan6.com, Majalengka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akan menjalani sidang etik merespon aduan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.
Sidang akan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bandung. Dugaan penyalahgunaan wewenang KPU Majalengka tersebut dilaporkan oleh Singgih Prabowo.Â
Salah satu gugatan yang diajukan, sambung dia, terkait pelolosan seorang mantan calon legislatif dalam proses rekrutmen badan adhoc PPS Kabupaten Majalengka belum lama ini.Â
Advertisement
"Saya menduga bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara, lima komisioner KPU Kabupaten Majalengka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, melanggar HAM, saat perekrutan badan adhoc PPS Pemilu 2024," kata dia melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (9/5/2023).
Data DKPP mencatat ada empat aduan masyarakat terkait kode etik KPU Kabupaten Majalengka. Pengaduan dalam hal rekrutmen adhoc ke DKPP telah lolos verifikasi administrasi dan akan memasuki tahapan persidangan kode etik dengan nomor laporan Nomor 50-P/L-DKPP/II/2023, nomor 72-P/L-DKPP/III/2023, Nomor 73-P/L-DKPP/III/2023, nomor 74-P/L-DKPP/III/2023.
Singgih mengaku merasa dirugikan atas keputusan KPU Kabupaten Majalengka, baik secara materi dan non-materi dalam proses rekrutmen calon PPS untuk Pemilu 2024.Â
"Menurut saya, proses rekrutmen dilakukan dengan tidak cermat, tidak profesional, tidak teliti, dan telah menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu,"katanya.
Dia menduga KPU Majalengka sengaja melanggar aturan yang telah dibuat oleh KPU sendiri dengan tidak menindaklanjuti hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK.
Ia menambahkan masalah ini sebelumnya sudah diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka. Dengan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan di tingkat Bawaslu tanpa perlu melalui proses DKPP yang lebih panjang.Â
"Saya berharap agar hasil penyidikan Bawaslu Majalengka maupun sidang di DKPP dapat membuktikan kesengajaan pelanggaran hukum pemilu,"ucapnya.
Respon KPU Majalengka
Menurut dia, proses uji sidang di hadapan DKPP ini merupakan bagian dari proses penegakan kepastian hukum yang harus dijalani.Â
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk siap menghadapi segala konsekuensi yang akan muncul dan menunggu putusan hukum yang jelas.Â
"Laporan ini untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan dan sebagai motivasi bagi masyarakat Majalengka untuk ikut serta mengawasi pemilu secara jujur dan adil,"ucapnya.
Uji sidang DKPP tersebut diharapkan dapat memberi pencerahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka.Â
Menurutnya, keputusan yang dihasilkan oleh DKPP menjadi acuan yang penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. mlmenjalankan tugas mereka secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
"Kami meminta masyarakat Majalengka diminta untuk mengawal proses persidangan ini dengan seksama. Kejujuran, transparansi, dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Seluruh pihak diharapkan memberikan kesempatan bagi DKPP untuk melakukan tugasnya secara objektif dan independen dalam mengadili kasus ini.Â
Bahkan, putusan DKPP nantinya akan menjadi titik balik dalam menegakkan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Majalengka.Â
"Serta memberikan keyakinan kepada masyarakat akan adanya keadilan dalam proses demokrasi," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada membenarkan jika dirinya akan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bandung atas laporan pengadu.Â
Agus menyatakan siap menghadapi sidang tersebut dan kooperatif dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh DKPP.Â
Ia mengaku akan bekerja sama sepenuhnya untuk membuktikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pelanggaran yang dituduhkan.
"Ya betul kami telah dilaporkan ke penyelenggara pemilu, DKPP dan akan sidang pada 15 Mei 2023 mendatang," katanya.
Advertisement