Sudah Beristri, Pria Ini Nekad Menculik Gadis

Satreskrim Polresta Mamuju menangkap MTT (39) warga Kecamatan Panakukang, Makassar Sulawesi Selatan pada 23 Mei 2023.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 26 Mei 2023, 11:59 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 11:18 WIB
Penculikan Anak
Ilustrasi Foto Penculikan Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Mamuju - Satreskrim Polresta Mamuju menangkap MTT (39) warga Kecamatan Panakukang, Makassar Sulawesi Selatan pada 23 Mei 2023. Dia ditangkap setelah menculik dan menyetubuhi NM gadis berusia 17 tahun asal Mamuju, Sulawesi Barat.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan keluarga korban pada 7 Mei 2023. Saat itu keluarga korban curiga NM dibawa lari atau diculik oleh seseorang sebab tiba-tiba hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

"Berawal dari adanya laporan itu kami dari unit Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan," kata Jamaluddin, Kamis (25/05/23).

Dua minggu penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada di Makassar. 

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya tapi setelah proses interogasi lagi palaku akhirnya mengakui perbuatannya membawa menculik seorang gadis," ujar Jamaluddin.

Korban selama ini disembunyikan pelaku di sebuah indekos yang berada di Kecamatan Tamalate, Makassar. 

"Motif pelaku membawa lari korban ke Makassar untuk memuaskan hawa nafsunya. Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak bulan Desember 2022," tutur Jamaluddin.

Jamaluddin menjelaskan, agar korban mau ke Makassar, pelaku yang diketahui memiliki istri dan dua anak itu mengirimkannya uang. Setelah itu, pelaku mengarahkan korban hingga mereka bertemu di Makassar.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," tutup Jamaluddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya