Liputan6.com, Palembang - Ritual sumpah pocong yang dilakukan RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, viral di media sosial. RA, sebelumnya dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orangtua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5) dicabuli RA. Sumpah pocong pun dilakukan untuk meyakinkan bahwa RA tidak melakukan pencabulan anak, di hadapan banyak orang.
Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, di Palembang, Jumat (19/5/2023) mengatakan, berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.
Advertisement
"Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban," kata Tri Wahyudi.
Meski demikian, ia menyebutkan, RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif, yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut," kata dia, lalu menyebutkan proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka itu.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
Adapun menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5/2023) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.
Viral di Medsos
Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5/2023).
Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas dugaan pencabulan yang diyakini sama sekali tidak benar.
Advertisement