Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir menyita 7.800 benih baby lobster dari kebun warga. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial Fd dan Rj ditangkap karena berniat menyelundupkan ribuan baby lobster itu ke Malaysia.
Kepala Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Norhayat menjelaskan, penggagalan penyelundupan baby lobster ini terjadi pada Rabu malam, 19 Juli 2023. Hal ini bermula dari kecurigaan petugas melihat mobil keluar masuk kebun warga.
Advertisement
Baca Juga
Petugas memberhentikan mobil lalu menggeledah bawaan mobil tersebut. Dua pelaku menyebut membawa sejumlah kotak yang berisi baby lobster yang akan dibawa ke pelabuhan.
"Setelah diperiksa ternyata benar isinya baby lobster, kedua pelaku mengaku membawanya dari Jambi," kata Norhayat, Senin siang, 24 Juli 2023.
Polres Indragiri Hilir tengah melacak siapa yang memberikan perintah kepada kedua tersangka membawa baby lobster dari Jambi itu ke Riau. Beberapa orang sudah masuk dalam daftar pencarian.
Pengakuan kedua pelaku, tambah Norhayat, mereka menerima upah membawa baby lobster dari Jambi. Tersangka Fd dijanjikan Rp3 juta tapi yang baru diterima Rp1 juta.
"Pelaku satu lagi Rp200 ribu per malam, kerjanya sebagai tukang angkat," kata Norhayat.
Menurut Norhayat, sejumlah box baby lobster sudah sempat dipindahkan ke speedboat. Petugas mencari kendaraan air cepat itu dan menemukan 6 box baby lobster.
"Total 19 box, isinya 7.800 benih baby lobster dengan taksiran nilai Rp14 miliar lebih kalau terjual," ujar Norhayat.
Sebanyak 400 baby lobster sudah dibekukan petugas sebagai sampel barang bukti. Sementara 7.400 baby lobster lainnya segera dilepasliarkan ke laut.