3 Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp2,3 Miliar Divonis Bebas di Riau, Kok Bisa?

Tiga terdakwa korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir divonis lepas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 15 Jan 2025, 20:16 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 20:02 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan tiga terdakwa korupsi. Ketiganya, masing-masing Hadran Marzuki, Syahran, dan Jonadi divonis lepas dengan alasan perbuatannya merugikan negara Rp2,3 miliar sudah daluwarsa atau habis masa penegakan hukum.

Terdakwa pertama pernah menjabat Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang di Kabupaten Indragiri Hilir dari 2005 hingga 2010. Terdakwa kedua pernah menjabat Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000-2020 dan terdakwa ketiga Kades Tiga Daratan Enok 2002-2013.

 

Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo dalam pertimbangannya menyatakan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena melewati masa. Hakim menyatakan itu diatur dalam Pasal 78 ayat 1 butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kewenangan menuntut pidana terhapus karena daluwarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun," kata Zefri.

Berdasarkan fakta yuridis, lanjut hakim, perbuatan korupsi oleh ketiga terdakwa terjadi sejak tanggal 22 September 2006 sampai 11 Maret 2009. Setelah 12 tahun perbuatan itu dilakukan terdakwa, perkara daluwarsa 13 Maret 2021 sementara penuntutan mulai dilakukan pada 19 Desember 2024.

"Melepaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar hakim dalam putusannya.

Hakim memerintahkan JPU memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Hakim juga memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota.

Tidak hanya itu, hakim menetapkan seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada pemiliknya. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Audit BPKP

Sebelumnya, JPU Siti Aisyah menuntut para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa Hadran Marzuki selama 2 tahun, terdakwa Syahran dan Jonaidi masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. JPU juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Hadran, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang penggant kerugian negara sebesar Rp Rp2.312.774.988. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan.

Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005-2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

Tindakan itu memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.312.774.988.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya