Liputan6.com, Bandung - Hari ini pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 telah resmi dibuka dan pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui situs resminya. Adapun pendaftaranya akan berlangsung hingga 17 Agustus 2023.
Peserta bisa melakukan pendaftaran Beasiswa Unggulan melalui situs resminya yaitu https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Peserta yang bisa mendaftar beasiswa ini adalah peserta dari Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).
Perlu diketahui Beasiswa Unggulan merupakan pemberian biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik Indonesia di jenjang perguruan tinggi. Jenis beasiswanya juga terdiri dari masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbudristek, penyandang disabilitas, serta beasiswa penghargaan.
Advertisement
Jadwal Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023
Melansir dari situs resminya berikut ini adalah jadwal pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud:
- Pendaftaran Beasiswa Unggulan (3-17 Agustus 2023)
- Seleksi Tahap I (18-22 Agustus 2023)
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I (23 Agustus 2023)
- Seleksi Tahap II (4-12 September 2023)
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II (18 September 2023)
- Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak (21-30 September 2023)
Advertisement
Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023
Mengutip dari panduan yang diunggah di situs Beasiswa Unggulan Kemendikbud berikut ini adalah persyaratan umum dari berbagai jenisnya:
Syarat Beasiswa Masyarakat Berprestasi
1. Diutamakan mempunyai sertifikat prestasi akademik atau non akademik tingkat internasional dan/atau nasional
2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
3. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
4. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B sangat baik
5. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Syarat Beasiswa Pegawai Kemendikbud
1. Berstatus sebagai PNS di Kemendikbud
2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit tempat bekerja
3. Mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia
4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi
5. Diutamakan penerima beasiswa yang memiliki kinerja baik.