Hasto PDIP Siap Hadiri Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Senin Depan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menerima surat panggilan ulang dari KPK. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang turut menjerat buronan Harun Masiku.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Jan 2025, 15:32 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 15:31 WIB
Hasto Kristiyanto
Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Januari 2025 mendatang. Menurut Hasto, kali ini dirinya dipastikan hadir dan tidak akan absen.

“Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari 2025 (Senin) jam 10 pagi, saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Hasto menegaskan, dirinya sangat paham seluruh jalan perjuangan Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri. Artinya, proses hukum yang dihadapi adalah sebuah konsekuensi dalam prinsip negara hukum. 

“Saya memahami keseluruhan jalan politik Bung Karno dan Bu Mega sehingga proses ini akan saya jalani dengan kepala tegak karena saya tahu konsekuensinya prinsip-prinsi negara hukum. Oleh karena itu demokrasi harus kita junjung tinggi dengan sebaik-baiknya,” tegas Hasto.

Saat disinggung soal persiapan Hasto untuk hadir ke KPK dan diperiksa sebagai tersangka, Sekjen PDIP itu menjawab santai dengan analogi rambutnya yang makin hitam karena disemir.

“Persiapan apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam, ini menujukkan tidak ada yang abu-abu,” Hasto menandasi.

Sebagai informasi, sejatinya Hasto Kristiyanto sudah dipanggil KPK beberapa hari lalu. Namun karena berhalangan dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

 

PDIP Sebut Ada Kriminalisasi

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung KPK, Senin (10/6/2024).
Ronny Berty Talapessy (tengah), pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung KPK, Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersuara usai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Tallapesy, kuat diduga ada upaya upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.

“KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang diada-ada atau formalitas belaka. 

“Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” tegas Ronny.

Diduga Lantaran Lantang Kritisi Jokowi

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.

Ronny menjelaskan, motif politik dimaksud lantaran Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan Presiden Joko Widodo. 

“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny.

Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” Ronny menandasi.

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya