Polisi Klaim Terima Laporan Warga Dago Elos, Sempat Ditolak karena Kurang Bukti

Polisi mengklaim telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jl Ir H Juanda (Dago) yang memicu konflik.

oleh Ahmad ApriyonoLiputan6.com diperbarui 17 Agu 2023, 05:58 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2023, 05:57 WIB
Dago
Aksi unjuk rasa mengatasnamakan warga Dago Elos dan Aliansi yang diikuti ratusan orang berujung tindakan represif dari aparat keamanan. (Liputan6.com/ Dok @BandungBergerakID)

 

Liputan6.com, Bandung - Laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jl Ir H Juanda (Dago) yang memicu kericuhan di Dago pada Senin malam (14/8/2023), sudah diterima polisi, yaitu Polrestabes Bandung dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan di Bandung, Rabu (16/8/2023).

Satreskrim Polrestabes Bandung, kata Budi, akan mendampingi warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes untuk membuat laporan ke Ditreskrimum, dan akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim.

"Selasa malam penyidik Satreskrim mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar," ujar dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.

Ia mengatakan laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan," kata dia.

Pada prinsipnya, kata Ibrahim, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat, jadi dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak.

"Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," tutur dia.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.

"Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar dia.

 

Harapan Warga

Sementara itu, warga Dago Elos Ade Suherman yang menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah mengungkapkan terima kasihnya kepada polisi dan berharap harapan warga bisa terpenuhi.

"Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani, perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga," kata Ade dalam rekaman video yang diterima.

Ade membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi kuasa hukum dan sejumlah warga lainnya, dan laporannya terdaftar dengan Nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya