Patgulipat Modus Pria di Garut Oplos Gas Bersubsidi Demi Keuntungan Berlipat

Pelaku memindahkan gas melon bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi berukuran 5 dan 12 kg

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 25 Agu 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 10:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, menunjukan barang bukti gas oplosan non subsidi dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023) petang. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, menunjukan barang bukti gas oplosan non subsidi dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023) petang. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus IL, 32 tahun, tersangka pengoplos gas nonsubsidi ukuran 5 dan 12 Kilogram (Kg).

“IL telah menyuntik atau memindahkan isi tabung gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5 dan 12 kilogram,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023) petang.

Menurutnya, pengungkapan kegiatan ilegal oplosan gas bersubsidi yang dilakukan IL, berasal dari laporan warga adanya aktivitas yang tidak wajar mengenai oplosan gas non subsidi yang dilakukan tersangka di tempat usahanya.

“Dia melakukan hal ini bersama seorang temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dalam prakteknya, para tersangka sengaja memindahkan gas melon bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi berukuran 5 dan 12 kg, menggunakan alat transfer gas sederhana yang dirakit dari sebuah besi bulat.

“Dia beli gas bersubsidi Rp 19 ribu dari kios warga, kemudian menjual tabung 5 kilo dengan harga Rp75 ribu, sementara tabung berukuran 12 kilogram djual Rp145 ribu,” ujar dia.

 

Hanya Butuh 7 Menit

Para pelaku hanya membutuhkan waktu 7 menit untuk memindahkan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi 5 kg, serta 30 menit untuk tabung gas berukuran 12 kg.

“Kegiatan ini (pengoplosan) ini sudah berlangsung 3 bulan dengan keuntungan sekitar 20 juta per bulan,” kata dia.

Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain sebnayak 57 tabung kosong gas melon ukuran 3 kg, 33 tabung isi gas melon, 6 tabung gas kosong berukuran 12 kg, 3 tabung gas isi ukuran 5 kg, 11 tabung gas kosong berukuran 5 kg, timbangan digital, alat suntik gas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya