Liputan6.com, Pekanbaru - Dua tersangka korupsi di Bank Riau Kepri, berinisial AM dan FI, segera disidang. Kedua pelaku kejahatan perbankan itu beserta barang bukti pidananya diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dari Kejati Riau, kedua tersangka yang telah merugikan negara Rp1,1 miliar itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kedua tersangka korupsi kredit dengan pola murabahah itu segera sidang setelah dakwaannya tersusun.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung Kamis siang, 24 Agustus 2023.
Keduanya dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Surat dakwaan segera disusun dan keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari oleh jaksa penuntut," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, tersangka AM pernah menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syari'ah Duri, Kabupaten Bengkalis. Sementara tersangka FI pernah bertugas sebagai pelaksana pembayaran di bank tersebut.
"Kedua memberikan kredit murabahah tapi tidak sesuai ketentuan sehingga bertentangan dengan Pedoman Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah sehingga merugikan negara," jelas Bambang.
Adapun kerugian negara pemberian kredit ini sekitar Rp1,1 miliar. Hal ini berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Terbayar
Kasus ini diusut oleh Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Selain keduanya masih ada sejumlah tersangka lain, termasuk pria berinisial EN yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syari'ah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Kredit dengan pola murabahah ini terjadi pada tahun 2013. Para tersangka menyetujui pemberian kredit kepada empat debitur.
Dalam prosesnya, pemberian dan persetujuan kredit tidak sesuai aturan sehingga kredit tidak mampu dikembalikan oleh debitur.
Tersangka EN ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Januari lalu. Penangkapan dipimpin Komitmen Teddy Adrian sebagai Kepala Subdit II Reskrimsus Polda Riau yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Indragiri Hulu.
Advertisement