Jaksa Tuntut Mati Napi Pengendali Narkoba Jaringan Lapas di Riau

Narapidana pengendali narkoba jaringan Lapas dituntut mati oleh JPU dari Kejari Pekanbaru bersama dengan sejumlah kurirnya di pengadilan.

oleh M Syukur diperbarui 24 Agu 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 13:00 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu yang pernah disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang pernah disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Empat terdakwa peredaran 22,1 kilogram sabu dan 20.000 pil ekstasi di Riau dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Mereka adalah pengendali hingga kurir, yang salah satunya berada di Lapas Bangkinang.

Pengendali narkoba jaringan Lapas ini adalah Leonardo Simanjuntak. Berada di sel dengan status narapidana tak membuatnya berhenti mengendalikan narkotika bernilai miliaran itu.

Sementara kaki tangan Leonardo atau kurir adalah Irfandi Eko Putra, Sonia Ramadhani, dan Afrizal. Mereka tertangkap awal tahun ini di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Perdamean Pane menjelaskan, tuntutan mati bandar narkoba dan kurirnya itu dibacakan JPU Wilsa Riani pada Rabu petang, 23 Agustus 2023.

Pembacaan tuntutan mati ini berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para terdakwa mendengarkan secara virtual yaitu Irfandi Eka Putra dan Afrizal dari Rutan Polda Riau, Sonia Ramadhani dari Lapas Perempuan Pekanbaru, Leonardo Simanjuntak dari Lapas Bangkinang.

JPU memberikan tuntutan mati berdasarkan Pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya," ujar Zulham.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Upah Rp5 Juta

Keempat terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 6 Januari 2023. Salah satu lokasi penangkapan ada di Perum Grand Bafanda Blok E 3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Tersangka menyimpan sabu dan pil ekstasi dalam 2 kantong plastik dan dimasukkan ke tas. Saat itu, petugas menyita 22,1 kilogram sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi, 4 buah tas ransel, 5 unit handphone berbagai merek, 1 buah ATM, dan 2 unit sepeda motor.

Pertama kali tertangkap adalah Irfandi dan Sonia Ramadhani di perumahan tersebut. Keduanya mengaku baru menjemput barang haram itu di salah satu home stay atas perintah Leonardo Simanjuntak.

Terdakwa Leo memberikan perintah melalui pesan WhatsApp. Keduanya menjadi kurir setelah dijanjikan upah Rp5 juta.

Tak lama setelah itu, polisi menangkap Afrizal di depan Masjid Baitul Insan di Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya. Afrizal mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial BOB mengambil sabu dan ekstasi dari Irfandi serta Sonia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya