Liputan6.com, Medan Sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi dibekuk Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, ada 5 pelaku yang ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda. Ada yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.
"Para pelaku ini sudah beraksi di 15 lokasi dalam enam provinsi," kata Agung didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono, dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran atau buron," lanjutnya.
Dijelaskan Kapolda Agung, dalam beraksi, para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Selama beraksi, sindikat ini meraup lebih dari Rp 3 miliar.
"Mereka beraksi selalu berpindah-pindah. Lebih dari Rp 3 milliar uang yang diambil mereka dari 15 TKP," jelasnya.
Â
Para Tersangka
Para tersangka yang sudah diringkus yaitu M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah dan Indra Putra warga Riau, Antoni Silitonga warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa warga Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL warga Sumsel. Kapolda Agung menekankan, aksi pembobolan mesin ATMÂ menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.
"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumut dengan Direktur Kriminal Umum. Direktur Serse memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini," sebutnya.
Advertisement
Awal Pengungkapan
Informasi diperoleh Liputan6.com, pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM ini bermula dari penangkapan pertama yang dilakukan di Sumsel. Lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnyadi lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.