Bupati Meranti Terima Suap Rp17 M, Sekwan dan Adik Pj Walkot Pekanbaru Terbanyak Setor

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil didakwa terlibat tiga kasus korupsi dengan total Rp17 miliar selama tahun 2022 dan 2023.

oleh M Syukur diperbarui 24 Agu 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 11:00 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjalani sidang korupsi secara vitrual di Pekanbaru.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjalani sidang korupsi secara vitrual di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil didakwa terlibat tiga kasus korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Total ada Rp17 miliar uang yang diterima oleh mantan anggota DPRD Riau dari sejumlah kasus korupsi itu.

JPU KPK Fengki Indra SH dalam dakwaan menyebutkan, belasan miliar itu berasal dari pemotongan 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD). Pemotongan tersebut dibuat seolah-olah utang.

Pada tahun 2022, Bupati Meranti tersebut menerima Rp12,2 miliar. Pada tahun 2023 sebanyak Rp5,1 miliar yang diterima M Adil dari pemotongan itu. Uang disetorkan ke Kepala BPKAD Fitria Negsih (berkas terpisah) lalu diserahkan ke M Adil.

Dari jumlah itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Hambali Nanda Manurung merupakan penyetor paling banyak yaitu Rp4,5 miliar. Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.

"Pada periode Juni sampai Desember 2022, Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti menyetorkan uang sebanyak Rp4,5 miliar ke terdakwa (M Adil) melalui saksi Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan (bupati)," ujar JPU KPK.

Masih pada periode tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mardiansyah, menyetorkan uang sebanyak Rp1,8 miliar kepada M Adil. Mardiansyah merupakan adik dari Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang saat ini menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

"Kemudian Dinas PUPR Rp1,8 miliar," tutur JPU KPK.

 

Setoran Lainnya

Selanjutnya, JPU KPK dalam dakwaannya menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan menyetorkan Rp60 juta. Lalu dari Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta.

"Kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta, Dinas Pemukiman, Kawasan dan Lingkungan Hidup Rp162 juta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp60 juta," kata JPU.

Berikutnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp30 juta, Dinas Perhubungan Rp60 juta, Dinas Pemadaman Modal Rp140 juta dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp20 juta, Dinas Perikanan Rp40 juta dan Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp160 juta.

"Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp60 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp41 juta, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Rp120 juta, Bappedalitbang Rp260 juta, BPKAD Rp774 juta, Bapenda Rp384 juta, Badan Kepegawaian dan SDM Rp172 juta dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp20 juta," sambungnya.

Masih ditahun 2022 itu, Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu Bagian Tata Pemerintahan juga menyetor ke M Adil sebanyak Rp15 juta, Bagian Kesra Rp661 juta dan Bagian Administrasi Pemerintahan Rp4 juta. Kemudian pada Bagian PDC Rp13 juta dan Bagian Hukum 20 juta.

"Di Bagian Umum menyetor ke terdakwa sebanyak Rp1,5 miliar, Bagian Pengelolaan Perbatasan Rp8 juta, Bagian Portala Rp15 juta, Bagian Ekonomi dan SDM Rp10 juta dan Bagian Prokopim Rp125 juta," terangnya.

 

Berlanjut 2023

Pada tahun 2023 hingga M Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Kepala OPD-OPD menyetor uang pemotongan UP dan GU. Pada tahun ini, Dinas PUPR Kepulauan Meranti menjadi penyetor terbanyak, yakni Rp1,4 miliar.

Berikutnya Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Rp900 juta, Sekretariat DPRD Rp600 juta, Badan Pengelolaan Bencana Rp50 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp10 juta, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Rp122 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp25 juta dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup Rp26 juta.

"Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 50 juta, Dinas Perhubungan Rp20 juta, Dinas Penanaman Modal Rp37 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp36 juta, Dinas Perikanan Rp35 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp126 juta," jelas JPU KPK.

Berikutnya dari Disperindag Rp50 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp40 juta, Diskominfotik Rp55 juta, Bappedalitbang Rp95 juta, BPKAD Rp423 juta, Bapenda Rp157 juta, Badan Kepegawaian Rp57 juta, Bagian Kesra 235 juta, Bagian PBC Rp5 juta, serta beberapa camat.

Untuk diketahui, selain dugaan rasuah diatas, M Adil juga didakwa menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah dalam program Pemkab Kepulauan Meranti.

Tidak hanya itu, M Adil juga bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap sebanyak Rp1 miliar kepada M Fahmi Aressa selaku auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

M Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Suap itu bertujuan agar M Fahmi Aressa melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya