Liputan6.com, Serang - Kasus dugaan perselingkuhan menantu dengan mertua, memasuki babak baru. Rihana, ibu kandung dari Norma Risma, resmi jadi tersangka.
Tak hanya itu, mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki pun turut jadi tersangka di Polda Banten.Â
Keduanya, dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai tindak pidana perzinahan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Advertisement
Baca Juga
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (24/08/2023).Â
Rihana dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023, usai menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.Â
Kasus tersebut dilaporkan oleh Norma Risma, anak kandung Rihana, ke Polda Banten dan ditangani pada 29 Januari 2023. Kemudian statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.Â
Dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara mertua dengan menantu diunggah Norma Risma ke media sosial (medsos) dan menarik perhatian publik.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Polisi Minta Semua Pihak Kooperatif
"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," terangnya.
Kompol Herlina meminta seluruh pihak untuk kooperatif selama menjalani proses hukum, agar kasusnya bisa cepat diselesaikan dan tidak menyita waktu yang lama.Â
"Pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.
Advertisement