Puluhan Tahun Warga Sanga Sanga Tuntut Hak Tanah di Lahan Negara

Hingga saat ini masyarakat yang bermukim di Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperjuangkan nasibnya untuk memperoleh legalitas tanah yang dijadikan tempat tinggal mereka selama ini.

oleh Apriyanto diperbarui 07 Sep 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2023, 23:00 WIB
Dengarkan Aspirasi
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat menanggapi aspirasi masyarakat Sanga Sanga terkait legalitas lahan yang mereka tempati.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Hingga saat ini masyarakat yang bermukim di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperjuangkan nasibnya untuk memperoleh legalitas atas tanah yang dijadikan sebagai tempat tinggal mereka saat ini.

Nasib masyarakat yang bermukim di eks area pengolahan minyak Pertamina ini kembali mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat, dalam hal ini ke Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Dalam pertemuan yang dilakukan pada Minggu (3/9/2023) itu, masyarakat mengeluhkan mengenai persoalan lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun tak kunjung tuntas.

Selain itu, masyarakat juga khawatir akan terjadi konflik sosial jika tidak ada pihak-pihak terkait yang ikut serta menangani persoalan ini.

Salah satu warga bernama Dasi menjelaskan, ia dan masyarakat lainnya hanya menginginkan legalitas atas lahan tempat bermukim.

Ia tidak menampik lahan yang dijadikan warga sebagai tempat tinggal masuk dalam area yang dikelola SKK Migas, namun sudah tidak ada operasi pengolahan minyak sejak 1995-an, dan ia mengklaim sudah tidak termasuk sebagai obyek vital.

"Dulunya memang obyek vital, ada pompa, ada tangki pengolahan, tapi sejak pompa dibongkar, sekarang tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di sini," ucapnya.

Lanjut ia menjelaskan, setelah melakukan pertemuan dengan tim pengukur dari BPN Kukar, diketahui dari 82 titik yang sudah dilakukan pengukuran, hanya 27 titik yang lolos.

"Sisanya yang tidak lolos ternyata terkendala dengan adanya SK yang keluar pada 1954-1961, yang ditandatangani oleh gubernur saat itu," jelasnya.

Peluang masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempatinya tergolong masih terbuka, dengan cara melakukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya, jika masyarakat tidak punya kekuatan (legalitas), sewaktu-waktu bukan tidak mungkin kami digusur. Makanya dengan adanya wakil rakyat, kami berharap bisa menjembatani aspirasi kami. Kalaupun akhirnya mengarah ke arah gugatan ke PTUN, maka akan kami tempuh," tegasnya.

Rencanakan Gelar RDP

Sementara itu, Muhammad Samsun meminta masyarakat untuk tetap bersabar di samping upaya untuk mendapatkan kejelasan atas lahan tersebut terus dilakukan.

Pihaknya berharap agar pihak-pihak terkait, terutama pemerintah untuk bisa lebih bijak menyikapi persoalan ini untuk kepentingan masyarakat.

"Mudah-mudahan ada solusi terbaik, makanya kami minta masyarakat untuk tetap bersabar," tutur Samsun.

Lanjut ia menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke meja dewan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak terkait, dan kita gelar RDP, agar warga bisa mendapatkan hak atas tanah negara," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya