Saat Sebuah Desa Berjuang Pertahankan Hutannya, Malah Ada Perambahan Secara Masif

Sebuah desa di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berusaha mempertahankan hutan, namun ada perambahan besar-besaran di depan mata.

oleh Abdul Jalil diperbarui 26 Agu 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2023, 18:30 WIB
Perambahan Hutan
Aksi perambahan hutan terjadi di Desa Semuntai, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kawasan hutan sepanjang 3,5 kilometer dengan lebar 8 meter dibuka dan diduga untuk jalan tambang.

Liputan6.com, Paser - Warga Desa Semuntai geger. Kawasan hutan di sekitar desa yang berada di Kecamatan long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tiba-tiba dibabat habis.

Kawasan yang sebelumnya hijau dan rimbun dengan pepohonan tiba-tiba berubah jadi kuning karena permukaan tanah terbuka. Kawasan hutan yang terbuka membentuk jalan.

Kepala Desa Semuntai Muhammad Saleh bercerita beberapa waktu lalu menerima laporan masyarakat tentang adanya pembukaan hutan. Berdasarkan informasi tersebut, Saleh langsung berinisiatif melihat langsung laporan tersebut.

Bersama perangkat desa, tokoh Masyarakat, dan beberapa warga berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, kawasan hutan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dibabat habis.

“Dan ternyata memang benar. Hutan kami dibuka tanpa konfirmasi ke pemerintah desa. Kami hitung panjangnya 3,5 kilometer dengan lebar hampir 8 meter. Itu untuk badan jalan,” kata Saleh usai sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) akhir Juli 2023 lalu.

Tak ada yang tahu aktivitas apa yang sedang terjadi di hutan tersebut. Semuanya tiba-tiba saja terbuka seolah sedang membangun jalan.

“Padahal hutan itu statusnya KBK dengan ijin yang sangat ribet. Kami konfirmasi ke KPH-nya juga tidak ada pemberitahuan soal aktivitas itu,” sebut Saleh.

Saleh pun muncurigai ada rencana aktivitas pertambangan terkait pembukaan hutan yang membentuk jalan tersebut. Bagi warga Desa Semuntai, aktivitas ini tentu sangat meresahkan.

Di Desa Semuntai kini memiliki hutan sosial dan hutan adat. Hutan sosial sendiri luasnya 939 hektar. Jika ditotal luas hutan sosial dan hutan adat mencapai 3.600 hektar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Untuk Pertambangan

Alat Berat untuk Merambah Hutan
Warga Desa Semuntai menemukan alat berat yang diduga untuk merambah hutan namun tidak ada operator maupun penjaganya.

Lebih jauh Saleh bersama masyarakat desa menelusuri pembukaan lahan tersebut. Mereka menemukan beberapa titik yang diketahui untuk pengambilan sampel. Mereka juga menemukan satu alat berat namun tidak ada operatornya.

Indikasi awal yang bisa diambil oleh Pemerintah Desa Semuntai adalah adanya dugaan rencana aktivitas pertambangan. Belum dieketahui jenis pertambangan yang hendak digarap. Namun yang pasti, luasan hutan yang dibabat sudah sangat luas.

“Kalau ada unsur pertambangan, kemungkinan besarnya ada. Karena SDA-nya nikel dan mungkin saja emas,” ujarnya.

Pemerintah Desa Semuntai kemudian meminta tidak ada aktivitas lanjutan apapun sampai ada musyawarah dengan masyarakat.

“Tadi disampaikan kita harus menjaga hutan, kok hutan kita dirusak,” kata Saleh dengan nada tegas.

Upaya pelaporan terkait itu sudah dilakukan termasuk ke pemerintah daerah. Namun dengan kehadiran Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor), Saleh berharap semua semakin mudah dilaporkan.

Kanal SP4N-Lapor menjadi angin segar bagi warganya untuk melaporkan perambahan hutan. Selain memiliki hutan sosial yang sudah dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), masih ada kawasan hutan lainnya yang harus dijaga bersama-sama.

“Kalau tidak diawasi, bisa saja ada hutan yang tiba-tiba berubah jadi aktivitas tertentu. Warga kami sangat menjaga hutan karena terkait sumber daya air,” kata Saleh.

Terkait kanal laporan SP4N-Lapor, Saleh sangat mengapresiasi karena memudahkan pelaporan. Menurutnya selama ini ada kesulitan dalam pelaporan karena lintas instansi.

“Kanal ini sangat menarik  dan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah yang bisa dimanfaatkan masyarakat di desa kami untuk menampung aspirasi apa saja yang terjadi lingkungannya,” paparnya.

Kanal laporan yang juga berbentuk aplikasi ini bagi Pemerintah Desa Samuntai juga bisa dijadikan bahan referensi kebijakan. Sebab, laporan yang disampaikan masyarakat lewat kanal itu pasti juga disampaikan ke pemerintah desa agar penanganan dilakukan secara holistik.

Kanal Pelaporan

Sosialisasi SP4N-Lapor
Komitmen Desa Semuntai menjaga hutan menjadi alasan Diskominfo Kaltim menggelar sosialisasi SP4N-Lapor untuk memudahkan masyarakat melaporkan soal kerusakan lingkungan.

Menurut Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abd Razaq, Desa Samuntai menjadi salah satu desa yang masih memiliki hutan dan dijaga secara bersama-sama. Desa ini kini sudah menetapkan 939 hektar sebagai hutan sosial.

Pemprov Kaltim mendapatkan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund. Pendanaan ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan, mengurangi laju deforestasi, dan masuk dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah.

Diskominfo Kaltim yang menjadi salah satu instansi penerima dana tersebut kemudian mengalokasikan untuk kegiatan sosialisasi sistem pelaporan pelayanan pengaduan publik yakni SP4N-Lapor. Kanal ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat Indonesia di manapun berada terkait pelayanan publik, termasuk pengaduan ancaman bencana ekologis.

Harapannya, masyarakat desa bisa melaporkan langsung peristiwa yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya. Cukup lewat aplikasi, warga bisa mengadukan dan tentu saja segera direspon oleh instansi terkait.

“Fungsi sosialiasi SP4N-Lapor dari dana karbon tadi kita manfaatkan untuk mengenalkan ke publik pedesaan agar kanal ini familiar ke masyarakat desa,” kata Andi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya