20 Ekspresi Budaya Tradisional Asli Babel Telah Dicatatkan Sebagai KIK

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi sebanyak 20 Ekspresi Budaya Tradisional asal Babel, yang dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 16 Sep 2023, 19:08 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2023, 18:15 WIB
Kemenkumham Babel
Foto: Kemekumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi sebanyak 20 Ekspresi Budaya Tradisional asal Babel, yang dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Beberapa ekspresi budaya tradisional tersebut, meliputi pakaian pengantin Paksian Pangkalpinang (Kota Pangkalpinang), Memarong (Kabupaten Bangka), Perang Ketupat (Kabupaten Bangka Barat), Nujuh Jerami (Kabupaten Bangka Tengah), dan Beripat Beregong (Kabupaten Belitung).

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto juga bersinergi dengan pemerintah daerah untuk terus mencatatkan KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, maupun Potensi Indikasi Geografis.

"Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencatatkan KIK sebagai langkah perlindungan hukum," ungkap Harun Sulianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/09/2023).

Sementara itu Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dede Mia Yusanti juga menyampaikan mengenai pentingnya pencatatan KIK.

Hal tersebut merupakan langkah defensif serta bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain.

"Bahwa pusat data KIK tidak hanya sebagai pangkalan data, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai alat pemantauan dan perlindungan KIK dari potensi penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain," ungkap Dede.

Hal senada dikatakan, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Sinaga. Ia menuturkan hal yang sama yakni ada 17 kota di Indonesia yang akan difasilitasi oleh Kemenparekraf dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya beliau menjelaskan, tentang manfaat pendaftaran KIK bagi industri pariwisata dan industri kreatif, yaitu untuk melindungi usaha dan produk dari pihak yang tidak diinginkan.

"Selain itu juga sebagai alat memonetisasi dan sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya