Posko Bantuan Hukum Warga Rempang untuk Melindungi Hak Hukum Warga

Jumlah warga yang menolak relokasi lebih banyak sehingga perlu perlindungan hukum bagi mereka yang masih sering mendapat ancaman.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 22 Sep 2023, 01:40 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 01:40 WIB
Rempang
Posko Bantuan Hukum Solidaritas Nasional untuk Rempang dipadati warga. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang membuka posko bantuan hukum untuk masyarakat Pulau Rempang di Kampung Sembulang Hulu, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam pada Rabu (21/9/2023). Mereka terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI-LBH Pekanbaru; Eksekutif Nasional WALHI; Eksekutif Daerah WALHI Riau; LBH Mawar Saron Batam; PBH Peradi Batam; PP Man; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Trend Asia.

Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, mengatakan posko bantuan hukum dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang ini terbuka untuk umum. 

"Setiap warga bebas datang untuk mengadukan persoalan yang mereka alami, khususnya pada upaya masyarakat dalam mempertahankan tanah mereka dari ancaman penggusuran, " kata Andi Wijaya, di Kampung tua Sembulang Hulu, Kamis (21/9/2023).

Andi melanjutkan, posko ini diharapkan menjadi jawaban dan jaminan terpunuhinya hak-hak masyarakat terhadap layanan hukum.

Diharapkan tidak ada lagi pihak manapun yang mengintimidasi warga yang ingin mempertahankan haknya, mereka bebas memilih untuk menentukan pilihannya.

Intimidasi bisa berupa datangnya petugas secara door to door dan meminta warga menyetujui relokasi. Sementara Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, mengatakan hadirnya posko ini sebagai bentuk kepedulian para advokat terhadap masyarakat, khususnya warga Pulau Rempang yang mempertahankan hak atas tanah mereka. Namun malah mendapat perlakuan seperti seorang pelaku kriminal.

"Layanan ini probono atau gratis untuk masyarakat. Dan sudah ada puluhan warga Pulau Rempang yang datang untuk meminta pendampingan pada Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang," kata Mangara.

Pengacara PBH Peradi Batam, Sopandi menyampaikan bahwa warga agar tidak takut untuk memperjuangkan hak mereka.

"Harapannya posko ini akan memberikan rasa aman pada warga dalam  mempertahankan tanah mereka," kata Sopandi.

Sementra itu salah satu warga Abdul Imat mengaku merasa lebih tenang dengan adanya posko Bantuan hukum.

"Kami orang bodoh tak tau apa- apa, selama ini takut dengan adanya Polisi, tentara, dan keamanan dari BP Batam. Apalagi mereka bersenjata dan menembak dengan gas air mata," kata Imat.

Imat mengaku tidak merasa terwakili adanya pertemuan dengan menteri Bahlil. Apalagi Bahlil Lahadalia hanya bicara dan tak memberi kesempatan warga untuk bicara, seakan semua sudah selesai dan disepakati.

"Kami tetap menolak usulan mereka, itu tetap penggusuran. Apalagi itu hanya janji, persis seperti janji saat kampanye Presiden 2019 lalu. Kami bodoh dan selalu dibohongi dengan janji," kata Imat.

Dijelaskan bahwa hak yang disampaikan Bahlil Lahadalia masih rencana. Dan itu bisa diingkari tanpa warga bisa berbuat apa-apa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya