Jalan Trans-Kalimantan Longsor Gara-Gara Tambang, DPR Minta Segera Diinvestigasi

Aktivitas penambangan batu bara mengakibatkan longsornya badan jalan nasional Trans Kalimantan di Kilometer 171.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 22 Sep 2023, 15:26 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 15:26 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor CPO dan minyak goreng, mulai hari ini Senin (23/5/2022). (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas penambangan batu bara PT Arutmin dan PT MJAB yang diduga mengakibatkan longsornya badan jalan nasional  trans-Kalimantan di Kilometer 171, Tanah Bumbu, kalimantan Selatan (Kalsel), yang terjadi 29 September 2022, turut disikapi Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.

Menurutnya, adanya dugaan aktivitas penambangan batu bara yang menjadi penyebab musibah itu, harus segera diinvestigasi oleh Komisi VII DPR RI.

"Mendesak untuk segera diinvestigasi dengan tuntas penyebab terjadinya musibah tanah longsor di jalan trans-Kalimantan Kilometer 171. Sehingga jelas, apakah musibah itu terjadi karena faktor alam, atau kelalaian yang dilakukan perusahaan. Apalagi kasus ini sudah terjadi hampir satu tahun lamanya," katanya dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (22/9/2023).

Gunhar menambahkan, perlunya segera dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus itu. Apabila musibah tersebut benar-benar terjadi karena faktor kelalaian perusahaan dalam melakukan penambangan, maka menurutnya tidak ada alasan bagi Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi berat, seperti menghentikan operasional perusahaan.

"Kementerian ESDM harus tegas memberikan sanksi berat, seperti menghentikan operasional perusahaan. Bahkan jika perlu mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan terkait imbas tragedi KM 171, karena aktivitasnya membahayakan masyarakat," katanya.

 

Tambang Jangan Dekat Objek Vital

Menurut politisi PDI perjuangan ini, kejadian tanah longsor yang diduga disebabkan aktivitas penambangan di jalan trans-Kalimantan itu, harus menjadi perhatian pemerintah. Sehingga izin penambangan diharapkan tidak berdekatan dengan objek vital, seperti jalan nasional.

"Mengingat jalan trans-Kalimantan ini sangat vital sebagai penghubung antar wilayah di Kalimantan, maka ke depan izin lokasi jangan berdekatan dengan objek vital seperti jalan nasional. Demi menghindari potensi merugikan orang banyak jika terjadi kelalaian," katanya.

Sebelumnya PT Arutmin Indonesia akhirnya diminta Kementerian ESDM memperbaiki jalan longsor di Km 171 Tanah Bumbu, Kalsel, yang terjadi 29 September 2022 lalu. Walaupun mereka menolak disebut sebagai penyebab terjadinya tanah longsor itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya