Liputan6.com, Lampung - Kaburnya empat tahanan tersangka narkoba dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung berbuntut panjang.
Enam polisi yang bertugas saat kejadian, kini sedang ditahan. Mereka dihukum penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. Satu orang merupakan perwira dan lima bintara.
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Senin (11/12/23).
Advertisement
Menurut dia, hingga saat ini Bid Propam masih mendalami keterangan dari enam anggota yang berjaga pada peristiwa kaburnya empat tahanan tersebut.
“Masih didalami. Enam anggota sudah dipatsus,” kata Umi.
Termasuk mendalami asal-usul gergaji yang digunakan para tahanan membobol besi di ventilasi.
Selanjutnya, keenam anggota polisi itu akan menjalani sidang etik. Di sisi lain, polisi juga masih berada di lapangan, mengejar empat tersangka narkoba asal Aceh yang kabur itu.
Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tahanan itu untuk menghubungi Polda Lampung.
“Tim masih di lapangan, mohon bersabar. Kami berupaya menangkap kembali empat tahanan ini. Warga yang melihat empat tahanan itu bisa menghubungi polisi terdekat,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak empat tersangka narkoba melarikan diri usai merusak ventilasi kamar mandi di dalam Rutan Tahti Mapolda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) dini hari.
Para tahanan yang kabur tersebut merupakan tersangka kasus narkotika. Identitas keempatnya yaitu: Muslim, Maulana, M Nasir, dan Asnawi.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik mengatakan, sebelum kejadian, sekitar pukul 1.00 WIB, petugas penjaga tahanan yang piket melakukan pengecekan sel.
"Kemudian sekitar pukul 3.00 WIB, ada salah satu rekan dari tahanan tersebut melaporkan kepada petugas penjaga. Keempat orang tersebut ternyata sudah tidak ada lagi di dalam sel," kata Umi kepada wartawan, Kamis (7/12).