Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia yang saat ini sudah kehabisan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melakukan perpanjangan mulai hari ini. Diketahui SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari libur atau cuti bersama masih bisa diperpanjang tanpa harus melalui ujian lagi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa dispensasi tersebut juga berlaku untuk awal tahun mendatang. Maka dari itu bagi masyarakat yang masa berlakunya habis di hari libur bisa melakukan perpanjangan mulai hari ini hingga besok.
Baca Juga
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023,” tulis akun X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Advertisement
Pada unggahan yang sama pihak Polda Metro Jaya juga memberikan keringanan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 mendatang.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Polda Metro Jaya.
Melalui kebijakan tersebut pengendara yang SIM-nya mati di hari libur bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Cara Memperpanjang SIM yang Mati
Pengemudi yang saat ini masa berlaku SIM-nya sudah mati bisa melakukan perpanjangan SIM dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan KTP asli dan dua lembar fotokopi KTP.
2. Kemudian siapkan juga SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopinya.
3. Siapkan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau Puskesmas, bisa juga dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
4. Kemudian siapkan surat lulus uji keterampilan simulator.
5. Serta siapkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
6. Jika semua kebutuhan telah lengkap maka pengemudi bisa mengunjungi bagian registrasi untuk memverifikasi data.
7. Selanjutnya ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
8. Lakukan uji teori dan praktik dan jika lulus bisa dilanjutkan ke bagian percetakan SIM.
9. Jika belum lulus maka pengemudi bisa melakukan ujian ulang dan harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Advertisement
Biaya Perpanjang SIM
Mengutip dalam PP no.76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini adalah biaya perpanjang SIM:
1. Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
2. Biaya Perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
3. Biaya Perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
4. Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
5. Biaya Perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
6. Biaya Perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
7. Biaya Perpanjangan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
8. Biaya Perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
9. Biaya Pembuatan SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.