Perjalanan 21 Bulan 'Kalina' Elang Jawa Betina, Kini Bisa Terbang Bebas Kembali ke Habitatnya

Direhabilitasi selama 21 Bulan, Elang Jawa Betina bernama Kalina, kini dilepas liarkan di Pusat Konservasi Elang Jawa Cimungkad, Sukabumi.

oleh Fira Syahrin diperbarui 05 Jan 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 23:00 WIB
'Kalina' Elang Jawa Betina di Pusat Konservasi Elang Jawa Cimungkad, Kabupaten Sukabumi yang Dilepas Liarkan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) (Liputan6.com/Istimewa).
'Kalina' Elang Jawa Betina di Pusat Konservasi Elang Jawa Cimungkad, Kabupaten Sukabumi yang Dilepas Liarkan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Sukabumi - Seekor elang Jawa yang telah direhabilitasi selama 21 bulan, kini bisa kembali ke habitat aslinya di alam liar setelah resmi dilepaskan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede - Pangrango (TNGGP) di Pusat Konservasi Elang Jawa Cimungkad, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/1/2024). 

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menerangkan, satwa dengan nama Nisaetus Bartelsi ini merupakan satwa yang nyaris punah dan telah masuk sebagai satwa yang dilindungi appendix satu. Elang jawa yang diberi nama Kalina ini merupakan satwa sitaan dari Kamojang, Garut yang menjadi burung peliharaan warga. 

Sebelumnya, Kalina diamankan di Pusat Konservasi Elang Jawa Kamojang, Garut lalu di rehabilitasi di Pusat Konservasi Elang Jawa Cimungkad, Kabupaten Sukabumi. 

"Jadi Kalina itu dikirim dari pusat konservasi elang di Kamojang, dikirim ke sini kemudian kita rehab, setelah 21 bulan dilakukan assesment penilaian bisa memenuhi skoring untuk di lepas liarkan, ini sudah cukup liar, Insyaallah bisa bertahan di alam dengan baik," kata Sapto di lokasi Pusat Konservasi Elang. 

Dis menjelaskan, bahwa dari data terakhir pada tahun 2020, jumlah satwa dilindungi individu elang jawa yang ada di TNGGP berjumlah 42 ekor di mana 8 ekor diantaranya berada di kawasan Pusat Konservasi Elang Jawa Cimungkad. 

Elang jawa merupakan satwa endemik di pulau Jawa dan hidup di hutan yang berada di pulau Jawa. Elang jawa merupakan satu dari 3 spesies kunci yang berada di TNGGP yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul. 

"Amanat di taman nasional memang ada tiga spesies kunci yang ada di amanahi begitu. Itu ada macan tutul, owa jawa dan elang jawa, pelepasliaran ini merupakan bagian kita untuk meningkatkan populasi elang jawa di Taman Nasional Gede Pangrango," terang dia. 

Terkait populasinya bertambah atau tidak, Sapto menyebutkan, sejak tahun 2020 hingga 2023, TNGGP telah melakukan monitoring terhadap populasi dari satwa elang jawa dan data terbaru masih dalam pengolahan. 

Dua titik monitoring tersebut berada di Resort Bodogol, Lido, di Bogor dan Resort Cimungkad di Sukabumi. Pihaknya berharap Kalina dapat bertahan hidup di alam liar dan segera menemukan jodoh untuk menambah populasi satwa endemik di TNGGP. 

"Kita doakan Kalina ini dapat bertahan di alam liar dan segera menemukan jodoh untuk menambah populasi satwa endemik di TNGGP," tutupnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya