Liputan6.com, Bandung - Akhir-akhir ini warganet dibuat heboh dengan kabar seorang pencuri yang mengembalikan motor curian ke pemilik di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Diketahui motor tersebut dikembalikan menggunakan jasa titip antar GoBox.
Melansir dari Liputan6 Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menuturkan kasus curanmor yang hasil curiannya dikembalikan ke pemiliknya tersebut merupakan kejadian yang langka.
“Ini kejadian langka, habis mencuri dikembalikan lagi,” katanya pada Minggu (10/3/2024).
Advertisement
Menurut keterangan saksi peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Berawal ketika seorang kendaraan Yamaha N-Max nomor polisi K 3876 BEC warna hitam tahun 2022 parkir di depan Hall Bulutangkis Azahra di Tangsel.
Diketahui sang pemilik motor tersebut melakukan parkir di lokasi untuk bermain bulutangkis. Namun ketika sang pemilik selesai bermain ia sudah menemukan kendaraannya tidak ada di lokasi.
Alhasil sang pemilik motor memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan menemukan kendaraannya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Tidak lama kemudian keesokan harinya pada Sabtu (9/3/2024) pukul 05.00 pagi motor dikembalikan oleh pencuri.
Kendaraan tersebut dikembalikan menggunakan jasa kurir titip antar GoBox dan diterima oleh pengelola Hall Badminton dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur. Motor kemudian diserahkan kepada pemiliknya.
Motor Belum Dilaporkan ke Polisi
Saat ini diketahui korban belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian mengingat motornya hilang di hari Jumat dan dikembalikan keesokan harinya. Sementara pihak kepolisian menuturkan akan menanganinya bilamana korban membuat laporan.
“Korban belum melaporkan kejadian tersebut, tetapi bila korban akan membuat laporan polisi, segera kita tangani,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq.
Pihaknya juga menyebutkan kasus tersebut sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren. Ia menuturkan tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.
“Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa,” kata Bambang.
Ia menjelaskan laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali atau dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan. Sehingga proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberatan dan peringanan hukuman,” tuturnya.
Advertisement