Dendam, Komplotan Pencuri Nekat Gasak Motor Polisi di Serang Banten

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AC (20) dan SA (28) serta T (32) nekat mencuri motor dinas kepolisian saat terparkir di Masjid Jami Babussalam, Kabupaten Serang Banten, Senin (31/3/2025).

oleh Aries Setiawan Diperbarui 10 Apr 2025, 06:14 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 06:13 WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (Istimewa)
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AC (20) dan SA (28) serta T (32) nekat mencuri motor dinas kepolisian saat terparkir di Masjid Jami Babussalam, Kabupaten Serang, Banten, Senin (31/3/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pencurian motor dinas adalah dendam karena pelaku mengaku kesal sebab beberapa temannya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dan sedang menjalani hukuman.

"Motifnya terbilang unik, pelaku nekat mencuri motor dinas kepolisian karena kesal lantaran beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang dan saat ini masih menjalani hukuman," kata Condro dilansir Antara, Rabu (10/4/2025).

Karena diselimuti dendam, pelaku kemudian mengalihkan sasaran pencurian ke kendaraan dinas Polres Serang yang sedang digunakan anggota untuk kegiatan salat Subuh keliling.

Motor dinas Bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) tersebut selanjutnya dijual kepada T seharga Rp3,5 juta dan uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba.

"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka AC terlebih mencopot dan membuang pelat nomor dinas kepolisian yang ada di motor. Masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," jelasnya.

"Kasus pencurian motor dinas ini terjadi pada Senin (31/3) ketika anggota Bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) sedang melaksanakan Shalat Subuh keliling," kata Condro.

Dua pelaku pencuri sepeda motor polisi yang ditangkap, yaitu AC (20) dan SA (28) serta T (32) yang merupakan pelaku penadah. Ketiganya merupakan warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas.

"Pelaku ditangkap tiga hari setelah mencuri motor Bhabinkamtibmas di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (3/4) dini hari," katanya.

Ditembak karena Melawan

Condro menjelaskan bahwa ketiganya melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap karena dinilai membahayakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Polisi kini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

"Ketiga tersangka ini merupakan mantan warga binaan Rutan Tangerang dan Lebak. Sasarannya adalah motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi," jelasnya.

 

Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya