Mengenal Metode 6 Dimensi, Langkah Ampuh Tingkatkan Layanan JDIH

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasai Hukum (JDIH) serta memperdalam pemahaman analisis dan evaluasi hukum guna memberikan pelayanan yang lebih baik.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 03 Mei 2024, 10:54 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2024, 09:42 WIB
Kemenkumham
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) menggelar acara asistensi.

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasai Hukum (JDIH) serta memperdalam pemahaman analisis dan evaluasi hukum guna memberikan pelayanan yang lebih baik.

Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, menilai analisis dan evaluasi hukum merupakan perwujudan dari agenda reformasi hukum dalam pelaksanaan penataan regulasi nasional.

Ia juga menjelaskan, metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang digodok BPHN dikenal sebagai Pedoman Enam Dimensi. Pedoman tersebut sebagai alat ukur untuk melakukan filter regulasi yang seragam di seluruh Indonesia.

Dimensi tersebut meliputi pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dan efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, pemanfaatan Pedoman Enam Dimensi akan meningkatkan kualitas evaluasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, termasuk Provinsi Bangka Belitung, yang akan berkontribusi pada penataan regulasi nasional,” ujar Apri, Kamis (3/5/2024).

Hal senada dikatakan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman. Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPHN dalam melakukan pembinaan hukum di daerah, khususnya terkait pengelolaan JDIH.

Fajar menambahkan, hal tersebut tentunya juga selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini juga bagian dari upaya untuk memberikan sarana dan wadah agar pelaksanaan kebijakan serta tata kelola JDIH lebih optimal.Apri juga menekankan pentingnya standar pengelolaan JDIH guna mendorong dan memberi kemudahan akses dokumentasi dan informasi hukum.

"Ini merupakan momentum yang baik bagi kita untuk bersama menyatukan pemahaman dan memperkuat kerja sama, demi terciptanya layanan JDIH yang lebih baik, serta optimalnya pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum di daerah," pungkas Fajar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya