Cegah Permasalahan Hukum di Bidang Fidusia, Kemenkumham Babel Beberkan Solusi

Pendaftaran jaminan fidusia menjadi penting untuk melahirkan hak preferensi bagi penerima fidusia.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 17 Mei 2024, 18:39 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 08:57 WIB
Kemenkumham Babel
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta- Dalam rangka meminimalisir permasalahan hukum di bidang fidusia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkuham Babel, Adi Riyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda dalam hal utang piutang.

"Melalui mekanisme pendaftaran fidusia hadir untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi keda pihak antara debitur dan kreditur," tulis Adi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/5/2024).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkuham Babel, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait mekanisme pendaftaran jaminan fidusia, perlindungan hukum atas jaminan fidusia serta proses penyelesaian sengketa.

Nantinya, benda yang dibebani pada jaminan fidusia, wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yang berada dalam lingkup tugas Kemenkumham. Hal ini untuk melindungi pihak debitur agar tidak melumpuhkan kegiatan usahanya dan memberikan rasa aman kepada para kreditur.

"Pendaftaran fidusia saat ini telah dilakukan secara online. Ada beberapa jenis layanan yang diberikan, meliputi pendaftaran jaminan fidusia, perubahan jaminan fidusia, dan penghapusan jaminan fidusia," kata Fajar.

Di lain kesempatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia menjadi penting untuk melahirkan hak preferensi bagi penerima fidusia.

Harun juga mengapresiasi atas kegiatan tersebut, sehingga didapat melahirkan persepsi yang sama bagi para peserta dan memberikan sumbangsih berupa rekomendasi kepada pembuat kebijakan di bidang fidusia.

"Dalam pelaksanaan jaminan fidusia ketika debitur sudah melunasi kreditnya kepada perusahaan pembiayaan, berarti pendaftaran jaminan fidusia atas barang yang difidusiakan akan berakhir," pungkas Harun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya